SUBANG,INDOMETRO.ID — Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Jajaran Polsek Purwadadi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang teknisi WiFi yang terjadi di Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, ketika korban berinisial YH (30) bersama rekannya sedang melakukan perbaikan jaringan internet di lokasi kejadian.
Saat tengah bekerja, korban tiba-tiba didatangi rombongan pengendara sepeda motor yang jumlahnya diperkirakan mencapai 10 kendaraan. Sejumlah orang dalam rombongan tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.
Merasa terancam, korban bersama rekannya berupaya menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi. Namun, rombongan tersebut justru melakukan pengejaran hingga korban mengalami kecelakaan dan terjatuh.
Dalam kondisi korban terjatuh, sejumlah pelaku kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Bahkan, senjata tajam turut digunakan dalam aksi tersebut sebelum para pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius. Jari telunjuk tangan kanannya terputus. Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala dan kaki serta luka pada bagian punggung.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan, personel Polsek Purwadadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RN dan AZ di tempat berbeda.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah berhasil diidentifikasi,” ujar Kapolres Subang.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi telah mengidentifikasi lima pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian
Dari pengungkapan perkara tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah celurit panjang atau corbek, pakaian dan celana milik korban, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Polres Subang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan kekerasan maupun aksi jalanan dengan menggunakan senjata tajam. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Udin


Posting Komentar untuk "Polsek Purwadadi Ringkus 2 Pengeroyok Teknisi WiFi di Subang, 5 Pelaku Buron"