Gusti Muhammad Andre, Putra Melayu kelahiran Manis Mata, Resmi Menjadi Doktor Hukum Termuda dan Lulusan Tercepat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Dunia akademik Indonesia kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Gusti Muhammad Andre, putra daerah asal Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Selasa,4/8/2026. Keberhasilan tersebut menjadikan Gusti Muhammad Andre sebagai Doktor Hukum termuda sekaligus lulusan tercepat pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Program doktor tersebut merupakan program studi yang telah meraih akreditasi Unggul dan dikenal memiliki standar akademik tinggi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Perjalanan akademik Gusti Muhammad Andre dimulai dari jenjang Sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Selama menempuh pendidikan sarjana, ia mendapatkan bimbingan akademik dari Yasin Asy'ari, S.H., M.H., yang berperan penting dalam membentuk fondasi keilmuan serta mendorongnya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Atas arahan dan motivasi tersebut, Gusti Muhammad Andre kemudian melanjutkan pendidikan Magister (S2) hingga Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro di bawah bimbingan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., salah satu tokoh dan begawan hukum pidana Indonesia yang pemikirannya memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Dalam sidang promosi doktor, Gusti Muhammad Andre mempertahankan disertasi berjudul "Rekonstruksi Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam KUHP Nasional Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Religius." Penelitian tersebut menawarkan gagasan rekonstruksi terhadap pemaknaan asas legalitas materiil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan mengedepankan prinsip keseimbangan religius sebagai landasan pembentukan hukum yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis Sidang. Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Sukirno, S.H., M.S., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. sebagai Penguji Eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum., serta didampingi oleh jajaran promotor dan ko-promotor.
Pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa dedikasi, kerja keras, serta konsistensi dalam penelitian ilmiah mampu menghasilkan prestasi akademik yang luar biasa. Raihan gelar doktor pada usia muda dengan masa studi yang relatif singkat diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum.
Keberhasilan Gusti Muhammad Andre tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perjalanan intelektual yang dimulai sejak bangku sarjana di UNISSULA, kemudian berlanjut hingga meraih gelar doktor di Universitas Diponegoro, mencerminkan kesinambungan proses pendidikan, ketekunan, serta pentingnya peran para guru dan pembimbing akademik dalam membentuk seorang ilmuwan.
Prestasi ini sekaligus memperkuat reputasi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia yang konsisten melahirkan akademisi, peneliti, serta pemimpin hukum yang berkualitas dan berintegritas. Di sisi lain, capaian Gusti Muhammad Andre menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya Manis Mata, karena menunjukkan bahwa putra daerah mampu bersaing dan meraih prestasi akademik di tingkat nasional melalui dedikasi, integritas, dan ketekunan dalam menempuh pendidikan tinggi
Reporter:Irfan


Posting Komentar untuk "Juriat Kerajaan Jelai Sekayuk kelahiran Manis Mata, peraih gelar Doktor Hukum UNDIP termuda."