Tulangbawang-INDOMETRO.Diduga oknum kakam Raja Wali main cantik proyek jalan Proyek provinsi Lampung Pemerintah Pusat dalam hal mengatur kebijakan pemangku kepentingan di daerah patut di apresiasi, pemerintah telah mengatur juga melarang para pemangku kepentingan ataupun pejabat publik “main proyek” seperti yang tertuang dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 29 huruf F.
Termasuk larangan bermain proyek bagi Oknum Kepala Desa, namun di wilayah kabupaten Tulang bawang kecamatan gedung Aji kepala kampung raja wali Isal D diduga ada oknum kepala kampung bermain proyek alias belakang layar.
Dari hasil Investigasi yang dihimpun, oknum kepala kepala kampung diduga menjadi salah satu otak , adapun alibi yang dilakukan guna menjalankan bisnis tersebut, ada pula untuk menutupi keterlibatannya, Dia menyewa perusahaan rekanan bekerja sama dengan CV. Salah satu perusahaan
Berdasarkan dari Narasumber yang dapat dipercaya, mengungkapkan modus seperti yang dimainkan Oknum kepala kampung raja wali adalah modus terselubung, agar aman dari jerat undang undang.
Dugaan oknum kepala kampung bermain proyekdi kecamatan Gedung aji lama Kabupaten Tulangbawang. tgl-20/8/2026)
Hal ini terungkap Saat awak media investigasi ke lokasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, yang menuturkan, “bahwa pekerjaan proyek ini diduga kuat dikerjakan oleh oknum kepala kampung D”
Sangat disayangkan jika kepala kampung merangkap kontraktor jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Karena itu kepala kampung dilarang menjadi kontraktor. Sebab Kades merupakan salah satu penyelenggara negara.
Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Isu mengenai oknum kepala kampung yang “bermain cantik” dalam proyek Provinsi mengacu pada dugaan keterlibatan kepala kampung raja wali dalam proyek Provinsi, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, yang berpotensi melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait isu ini.
Pelanggaran Hukum Keterlibatan kepala kampung dalam proyek desa, terutama jika ada unsur kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Konflik Kepentingan Jabatan kepala kampung sebagai penyelenggara negara seharusnya bebas dari kepentingan pribadi dalam pengelolaan proyek desa atau pun Provinsi.
Ketidak Transparan.
Praktik “bermain cantik” ketidaktransparanan dalam proses, pelaksanaan, dan pelaporan proyek, yang dapat merugikan masyarakat desa.
Potensi Korupsi.
Keterlibatan oknum kepala kampung dalam proyek Provinsi dapat membuka celah terjadinya korupsi, baik dalam bentuk mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, atau praktik-praktik lainnya.
Penyalahgunaan Wewenang:
Kepala kampung memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran desa, dan penyalahgunaan wewenang ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Dugaan Keterlibatan Melalui Pihak Lain:
Terdapat juga dugaan bahwa oknum kepala kampung bermain proyek melalui pihak ketiga atau perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
Tindakan yang Perlu Dilakukan pihak terkait adalah Perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak berwenang untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan praktik “bermain cantik” dalam proyek Provinsi yang terletak di wilayah raja wali.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum yang terlibat.Penulis: (Robinsah)



Posting Komentar untuk "Dugaan Oknum Kepala kampung Raja Wali Ikut Nyambi Mayen Proyek Provinsi Lampung "