Reduce bounce ratesindo Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Sita 4 SHM Tersangka Pemalsuan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Sita 4 SHM Tersangka Pemalsuan

 

MEDANIndometro.id -

Kuasa hukum korban layangkan surat resmi. Surat ditujukan ke Kapolda Sumut.

Surat itu dibuat Senin 10 Agustus 2026. Nomornya /JOS/VIII/2026. Penandatangannya Johansen Simanihuruk, S.H., M.H.

Johansen adalah Advokat Law Office “JO. SIMANIHURUK & ASSOCIATES”. Kantornya di Jalan Prof. HM. Yamin No. 360, Medan.

Ia menjadi kuasa hukum Sutanto alias Ahai. Kliennya berusia 62 tahun. Profesi klien adalah wiraswasta.

Alamat klien di Jalan Pahlawan. Tepatnya Komplek Melati LK-IV. Lokasi di Kelurahan Pantai Burung, Tanjung Balai, Asahan.

Dasar surat adalah Laporan Polisi. Nomor LP: LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN. Laporan dibuat 15 April 2025.

"Saat ini status Terlapor JULIANTY, SE sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA," ungkap Johansen.

Kasus ini dugaan pemalsuan surat. Pasal yang disangkakan Pasal 263 KUHP. Ayat 1 dan atau ayat 2.

Penanganan perkara sudah dilimpahkan. Kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Unit 2 Subdit II Harda Bangtah.

Berkas juga sudah ke Kejati Sumut. Kejaksaan telah terbitkan P-19. P-19 berisi kekurangan berkas perkara.

"Proses penanganan perkaranya dinilai sangat lambat," kata Johansen.

Salah satu poin P-19 adalah penyitaan. Objeknya 4 bidang tanah. SHM No. 482, 483, 484 dan 485 di Asahan Mati.

Penyitaan sudah ada penetapan. Nomor: 3822/Pen Pid.N-SITA/2025/PN Mdn. Ditetapkan 10 Desember 2025.

"Namun hingga saat ini SHM No. 482, 483, 484 dan 485 belum juga disita," tegas Johansen.

Penyidik beralasan ada permintaan tersangka. Tersangka minta penundaan penyitaan. Alasannya untuk bukti di pengadilan.

Perkara perdata itu nomor 10/Pdt.G/2026/PN-Tjb. Sidangnya di PN Tanjung Balai. Padahal 18 Juni 2026 SHM sudah dipakai.

"Ini menunjukkan itikad buruk dari Tersangka," ujar Johansen.

Kuasa hukum juga ungkap fakta lain. Julianti diduga langgar putusan pengadilan. Ia pecah SHM No. 74 jadi 4 bagian.

Pemecahan atas nama Sartika itu. Padahal PN Tanjung Balai melarangnya. Larangan saat perkara masih berjalan.

Perkara lahan Sartika No. 74 sudah inkrah. Dimenangkan Sutanto dan Tjin. Putusan PN, PT, Kasasi, hingga PK.

Bahkan PN Tanjung Balai sudah eksekusi. Lahan sudah dikosongkan. "Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Johansen.

Namun 4 sertifikat Sartika dipakai lagi. Dipakai untuk kepentingan lain. Padahal tidak boleh dipakai.

"Tindakan itu menghalangi proses penyidikan," kata kuasa hukum.

Karena itu ia minta perlindungan hukum. Meminta Kapolda bertindak tegas. Lakukan upaya paksa terhadap tersangka.

"Kami mohon Bapak bertindak tegas dan terukur," tutup Johansen dalam suratnya. (Husni Fili)

Posting Komentar untuk "Diduga Halangi Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Sita 4 SHM Tersangka Pemalsuan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?