TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diringkus dalam operasi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam, (17/07/2025). Lokasinya di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Kedua pelaku berinisial MS alias Sa, 37 tahun, dan SN alias Syaf, 29 tahun. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. Turut serta Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Opsnal.
AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. "Menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. "Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan," kata AKP Yudi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama. Satu plastik asoy warna hitam berisi satu bungkus plastik transparan besar berisi sabu dengan berat kotor 100,62 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, tepat di hadapan tersangka MS. Pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan memprovokasi warga sekitar.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain. Di antaranya uang tunai Rp380.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sebelumnya, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial "S". Pria tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun, aksi mereka berhasil kami hentikan," tambah AKP Yudi.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Polres Tanjungbalai berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal," tegas AKP Yudi Fitriansyah. (Kabiro)




Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu 100 Gram"