Pringsewu, indometro.id – DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Ketua DPC Pospera Pringsewu, Benur DM, mengatakan laporan pengaduan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.47 WIB.
"Berdasarkan tanda terima yang kami terima, salah satu laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Pringsewu," ujar Benur.
Benur menjelaskan, laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS yang bersumber dari anggaran negara. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melakukan telaah awal, verifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan guna menentukan apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan. Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu mengenai hasil telaah maupun adanya dugaan tindak pidana. (*)



Posting Komentar untuk "Pospera Laporkan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Pringsewu ke Kejari"