Pringsewu, indometro.id – DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pringsewu senilai Rp24 miliar ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Ketua DPC Pospera Pringsewu, Benur DM, mengatakan laporan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.47 WIB.
"Berdasarkan tanda terima yang kami terima, ada dua laporan pengaduan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Pringsewu," ujar Benur.
Dalam tanda terima tersebut, laporan diterima oleh petugas Kejaksaan Negeri Pringsewu bernama Afrilia.
Laporan itu merupakan tindak lanjut dari polemik laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pospera menilai laporan yang disampaikan KPU kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memenuhi aspek transparansi karena hanya berisi tiga lembar rekapitulasi tanpa rincian penggunaan anggaran.
Dalam dokumen disebutkan bahwa rincian penggunaan anggaran terdapat pada lampiran. Namun, lampiran tersebut tidak disertakan dalam dokumen yang diterima, sehingga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan dana hibah yang telah direalisasikan lebih dari Rp21,2 miliar.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, Dewi Elyasari, bersama Sekretaris KPU Ari Mulando menjelaskan bahwa penyusunan LPJ telah mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Menurut KPU, regulasi tersebut tidak mewajibkan penyampaian bukti pengeluaran secara lengkap kepada pemerintah daerah. Rincian penggunaan anggaran tetap tersedia sebagai dokumen administrasi dan dapat diperiksa dalam proses audit.
Meski demikian, Pospera menilai penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan keterbukaan informasi kepada publik atas penggunaan dana yang bersumber dari APBD.(*)



Posting Komentar untuk "Dana Hibah KPU Pringsewu Dilaporkan ke Kejari, Pospera Adukan Dugaan Korupsi"