Ketapang, Kalbar – IndoMetro
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter di sebuah SPBU mini yang berada di Jalan Agus Salim, tepat di depan Pendopo Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah praktik pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin yang berlaku. Pasalnya, pengisian BBM ke dalam wadah jeriken umumnya diatur dengan persyaratan tertentu demi menjamin aspek keselamatan, keamanan, serta ketepatan penyaluran BBM.
Senin,20.Juli.2026
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Pertamina dan aparat berwenang, dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan aktivitas penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU mini maupun pihak terkait mengenai tujuan pengisian BBM menggunakan jeriken 20 liter tersebut. Oleh karena itu, media masih berupaya mengonfirmasi kepada pengelola SPBU mini, Pertamina, dan instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
PEWARTA-INDO METRO
Usman/Irfan



Posting Komentar untuk "Mempertanyakan Aktivitas SPBU Mini di Jalan Agus Salim, Ketapang"