Reduce bounce ratesindo Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

MERANTI - Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan bidang publik lainnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Senin (20/7/2026). Dokumen perjanjian ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, MSi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH, MH.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua institusi, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan. Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dapat berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, SE, MSi, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang semakin erat antarinstansi penegak hukum.

"Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Dendi.

Ia menambahkan, keberadaan dukungan hukum dari Kejaksaan akan menjadi landasan penting dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga pelaksanaan tugas keimigrasian dapat dilakukan secara lebih optimal, sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, SH, MH, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata, tata usaha negara, dan bidang publik lainnya. Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," kata Ricky.

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berharap hubungan koordinasi yang telah terjalin dapat semakin solid. Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas masing-masing secara efektif dan profesional, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan negara. 

Posting Komentar untuk "Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?