Reduce bounce ratesindo DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

 

TANJUNGBALAI | Indometro.id

DPRD Kota Tanjungbalai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (14/07/2026) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua I Surya Darma AR dan Wakil Ketua II Safri Syahputra. Hadir pula Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama unsur Forkopimda, TAPD, dan kepala OPD.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan paripurna mengagendakan dua hal. Pertama penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sekaligus pengambilan keputusan. Kedua penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Tengku Eswin.

Ia menambahkan Badan Anggaran telah melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait. "Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya," lanjutnya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif. Banggar mengapresiasi DPRD, TAPD, dan seluruh OPD yang berpartisipasi aktif sehingga pembahasan berjalan efektif dan sesuai peraturan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu dinilai sebagai bukti laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan transparan.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota dewan. "Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?" tanya Tengku Eswin. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan Ranperda pun disahkan dengan ketukan palu.

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dalam pendapat akhirnya menyatakan Pemko siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. "Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Fadly menegaskan Pemko menerima hasil pembahasan Banggar dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk evaluasi.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Tengku Eswin dan Wakil Wali Kota. DPRD berharap rekomendasi Banggar menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "DPRD Tanjungbalai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?