![]() |
| Caption ilustrasi |
PASER, indometro.id - Praktik ketenagakerjaan di lingkungan korporasi swasta kembali menuai sorotan tajam. PT Mestika Dharma Kens Jaya Teknik (MDKJT) sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diduga kuat mempekerjakan sejumlah karyawannya tanpa kejelasan status hukum yang pasti alias pekerja tanpa status yang jelas (status-less workers).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media indometro.id, dari pekerja di PT MDKJT inisial (LI) permasalahan ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah pekerja lapangan yang merasa dirugikan. Menurut (LI) Para pekerja mengaku tidak pernah menerima Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tertulis sejak awal mereka direkrut dan mulai bekerja di perusahaan tersebut. Tanpa Kontrak Kerja dan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jelasnya Ketidak jelasan status ini berdampak langsung pada hak-hak normatif para buruh. mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai, tidak memiliki kepastian durasi kerja, serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan. "Kami hanya diminta bekerja di lapangan tanpa pernah diberi tahu secara jelas bentuk kontrak kami apa. Status kami menggantung, padahal risiko kerja operator exavator ini cukup tinggi," ujar LI Sabtu (18/7). Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk memberikan kepastian status hubungan kerja melalui perjanjian tertulis. Menanggapi masalah ini (LI) meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional perusahaan. Tutup LI Selain persoalan status karyawan yang abu-abu, operasional PT MDKJT di wilayah Kab. Paser - Kaltim sebelumnya juga sempat diwarnai sorotan terkait dugaan kelengkapan perizinan. Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab PT MDKJT Kab. Paser Jimy belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan saat dikonfirmasi melalui via telpon dan via WhatsApp terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan status para pekerjanya di Kabupaten Paser. (fbn/red***) |




Posting Komentar untuk "Awas Pelanggaran! PT MDKJT di Kab. Paser Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Kejelasan Hukum"