PASER, Indometro.id – Persoalan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali dikeluhkan oleh masyarakat.
![]() |
| Ilustrasi |
Menurut Koordinator Perkumpulan Bantuan Hukum (PLBH) Tanah Priuk Kukuh (56) mengatakan, tabung gas di tingkat pengecer, harga gas melon tersebut kini melambung tinggi hingga menembus angka Rp.65.000 khusus Kec. Tanah Grogot sementara dikecamatan lain harga jual bisa mencapai hingga Rp.70.000 per tabung Lonjakan harga ini dinilai sudah di luar batas kewajaran. Jelas Kukuh Senin (22/6)
"Bukan langka, hanya harganya saja yang mahal sekali. Kalau di pangkalan harusnya Rp.22.000 ribu, tapi kalau beli di eceran sekarang bisa sampai Rp.65.000 sampai Rp.70.000 ribu. Ini sangat memberatkan warga yang mengandalkan gas subsidi untuk memasak sehari-hari," ujar Kukuh, koordinator PLBH Tanah Priuk
Sementara itu berdasarkan pantauan awak media indometro.id di lapangan, komoditas gas subsidi ini sebenarnya tidak mengalami kelangkaan yang ekstrem. Stok tabung melon masih relatif mudah ditemukan di warung-warung pengecer, namun dengan harga yang mencekik kantong masyarakat kecil.
Selain harganya yang mahal, maraknya tabung gas eceran yang didatangkan dari luar Daerah, berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk produk-produk tertentu di tingkat konsumen akhir, seperti gas LPG 3 Kg Subsidi Harga Eceran Tertinggi (HET) berkisar antara Rp18.500 hingga Rp22.000 per tabung di tingkat pangkalan resmi.
Adapun Perbandingan Harga Gas LPG 3 Kg di Tanah Grogot
Lokasi Distribusi | Harga Jual Per Tabung | Status Regulasi |
Agen ke Pangkalan | Rp20.000 | Sesuai Ketetapan |
Pangkalan ke Konsumen | Rp22.000 | HET Resmi |
Tingkat Pengecer (Warung) | Rp65.000 – Rp70.000 | Melambung Tinggi |
Akar Masalah Disparitas Harga dan Distribusi
Pihak Pemerintah Kabupaten Paser diminta agar mengevaluasi rantai distribusi ini. Salah satu pemicu utama tingginya harga di tingkat pengecer adalah banyaknya masyarakat non-target yang ikut memburu gas melon karena adanya disparitas (selisih) harga yang terlampau jauh dengan gas non-subsidi ukuran 12 kg.
Sesuai aturan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, pembelian gas LPG 3 kg seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang terdaftar dalam Daftar Pembeli Tetap (DPT) dengan berbasis KTP di pangkalan resmi. Namun, kebocoran distribusi ke tingkat pengecer (warung-warung) membuat harga menjadi tidak terkendali karena tidak adanya pengawasan ketat pada mata rantai tersebut.
Sebagian besar Warga Grogot medesak Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) segera melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya:
Menggelar operasi pasar, sidak dan pasar murah berkala di Kelurahan/Desa guna memotong jalur distribusi yang melambung. Wacana Regulasi HET Menyusun draf ketetapan atau payung hukum. Sanksi bagi Pangkalan Nakal Memberikan teguran keras hingga pencabutan izin bagi pangkalan resmi yang sengaja menjual stoknya dalam jumlah besar ke spekulan atau pengecer, alih-alih mendistribusikannya ke warga DPT sekitar.
Masyarakat Tanah Grogot berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata dan konsisten di lapangan, agar subsidi gas melon ini benar-benar tepat sasaran dan harganya kembali stabil.
(fbn/Red***)




Posting Komentar untuk "Warga Paser Menjerit, Harga LPG 3 Kg Tembus Rp. 70.000"