TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Komitmen bersama TNI dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Intel Kodim 0208 Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pengedar shabu pada Minggu dini hari (31/5/2026).
Tersangka berinisial AS, 21 tahun, ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung di lokasi yang sudah lama meresahkan warga.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan itu.
"Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi sabu," ujar AKP Yudi.
Melihat gerak-gerik itu, personel Intel Kodim langsung melakukan tindakan tegas. Tersangka diamankan di tempat kejadian perkara untuk menghindari pelaku melarikan diri.
Setelah pengamanan awal, personel TNI segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Koordinasi cepat ini memperlancar proses hukum dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut.
Begitu tiba di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Penggeledahan disaksikan personel TNI untuk menjamin prosedur berjalan transparan.
Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang. Di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp55.000 dari kantong celana belakang tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan shabu kepada pembeli.
Di hadapan petugas, pemuda tersebut tidak dapat mengelak. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan akan diedarkan di wilayah Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria berinisial A. Identitas pemasok saat ini sudah dikantongi dan tengah diburu pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
Polres Tanjungbalai mengapresiasi peran aktif masyarakat dan sinergi TNI-Polri. Warga diimbau terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (Kabiro)





Posting Komentar untuk "TIM Gabungan Ciduk Pengedar Sabu 2,71 GRAM di Tanjungbalai"