Reduce bounce ratesindo Tanggapan Kadis Disdikbud Lampung Terkait Dugaan Pencabutan Berkas SPMB - Indometro Media
banner image

Tanggapan Kadis Disdikbud Lampung Terkait Dugaan Pencabutan Berkas SPMB


Bandar Lampung, indometro.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa calon murid yang telah terdaftar, terverifikasi, dan tervalidasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada satu sekolah tidak dapat melakukan pencabutan berkas untuk berpindah jalur pendaftaran.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan perpindahan jalur pendaftaran dalam proses SPMB tahun 2026.

Menurut Thomas, ketentuan tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung. Sistem aplikasi secara otomatis akan menolak pencabutan berkas bagi calon murid yang telah dinyatakan terdaftar dan mengikuti proses seleksi pada satuan pendidikan yang dipilih.

“Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Lampung, calon murid yang telah terdaftar dalam sistem online, terverifikasi, dan tervalidasi pada satu sekolah tidak dapat melakukan pencabutan berkas karena akan ditolak oleh sistem aplikasi,” ujarnya.

Selain itu, Panitia SPMB Disdikbud Provinsi Lampung juga telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pembatalan atau pencabutan berkas terhadap calon murid yang telah disetujui, masuk dalam perangkingan, dan mengikuti proses seleksi.

Larangan tersebut berlaku meskipun terdapat alasan calon murid ingin mendaftar melalui jalur lain maupun alasan lainnya. Dengan demikian, setiap perubahan status pendaftaran harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem SPMB.

Thomas menjelaskan, apabila terdapat informasi mengenai perpindahan jalur pendaftaran setelah peserta masuk dalam proses seleksi, maka informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu melalui data dan riwayat yang tercatat dalam sistem SPMB.

“Informasi tersebut harus diverifikasi berdasarkan data dan riwayat pada sistem untuk mengetahui kronologi serta mekanisme yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Disdikbud Provinsi Lampung, lanjut Thomas, berkomitmen memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis, transparan, objektif, dan akuntabel. Setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan data sistem guna memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan penanganan sesuai regulasi yang berlaku.

“Setiap pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan data sistem agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” tegasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Tanggapan Kadis Disdikbud Lampung Terkait Dugaan Pencabutan Berkas SPMB"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?