Reduce bounce ratesindo Pelapor Pertanyakan Gaya Hidup Mewah Direktur PT. Widyatama Agung Lestari (Terlapor) di Batam di Tengah Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Lebih; Polda Metro Jaya Didesak Ungkap Tuntas, GAPENSI dan KADIN Diimbau Perketat Due Diligence - Indometro Media
banner image

Pelapor Pertanyakan Gaya Hidup Mewah Direktur PT. Widyatama Agung Lestari (Terlapor) di Batam di Tengah Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Lebih; Polda Metro Jaya Didesak Ungkap Tuntas, GAPENSI dan KADIN Diimbau Perketat Due Diligence

 


Jakarta-Indometro.id 20Juni 2026 – Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juli 2024 mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi korban, sementara terlapor yang merupakan Direktur PT Widyatama Agung Lestari diduga menjalani kehidupan yang berkecukupan di Kota Batam.


Pelapor menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan percepatan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan, terlebih kerugian yang dialami korban ditaksir telah mencapai lebih dari Rp3 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat tidak terselesaikannya transaksi yang menjadi objek sengketa.


Menurut pelapor, sejak laporan polisi dibuat hampir dua tahun lalu, korban masih menunggu kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


 Di sisi lain, beredar informasi bahwa terlapor diduga telah berpindah domisili ke Batam dan menempati lingkungan hunian yang tergolong mewah.

"Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar perwakilan pelapor.


Pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, pelapor juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan secara maksimal dan kooperatif dalam proses penyidikan.

Pelapor berharap Polda Metro Jaya dapat segera memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.

Di sisi lain, pelapor mengimbau kalangan dunia usaha, khususnya anggota GAPENSI dan KADIN Indonesia, untuk semakin memperketat proses due diligence, verifikasi legalitas, rekam jejak, serta kredibilitas calon mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama usaha.

Menurut pelapor, kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan latar belakang perusahaan maupun pengurus perusahaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir potensi sengketa bisnis dan kerugian di kemudian hari.


"Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa aspek kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan integritas agar iklim investasi serta kepercayaan antar pelaku usaha tetap terjaga," tutupnya.

Tuntutan Pelapor:

Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang relevan.

Seluruh pihak yang terkait dengan perkara bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

GAPENSI dan KADIN meningkatkan edukasi serta penerapan due diligence bagi para anggotanya.


Negara memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara sejak tahun 2024.

Narahubung:

LBH Harimau Raya

Pendamping Hukum Pelapor

Catatan Redaksional:

Seluruh pihak yang disebut dalam siaran pers ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Ronih)

Posting Komentar untuk "Pelapor Pertanyakan Gaya Hidup Mewah Direktur PT. Widyatama Agung Lestari (Terlapor) di Batam di Tengah Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Lebih; Polda Metro Jaya Didesak Ungkap Tuntas, GAPENSI dan KADIN Diimbau Perketat Due Diligence"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?