PASER, Indometro.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Prindakop) Kabupaten Paser mengambil langkah tegas terkait carut-marut harga gas LPG tabung 3 kilogram di pasaran.
![]() |
| Caption: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Prindakop) Kabupaten Paser |
Kabid Perdagangan Prindakop Suherman mengatakan Senin (29/06/26) Dalam waktu dekat, Prondakop dalam waktu dekat bakal melakukan penertiban besar-besaran di tingkat pengecer yang kedapatan menjual gas melon jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi Pemerintah Daerah.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga normal, lantaran harga di tingkat pengecer atau toko-toko kelontong sering kali melonjak drastis hingga tidak terkendali. Jelas Suherman
Selama ini, aturan HET utamanya mengikat pangkalan resmi. Namun, rantai distribusi yang berlanjut ke tingkat pengecer sering kali menjadi celah spekulan untuk memainkan harga demi meraup keuntungan sepihak. Ungkapnya
Pihak dinas menegaskan bahwa gas 3 kg adalah barang dalam pengawasan yang disubsidi oleh uang negara, sehingga peruntukan dan harganya harus dikontrol ketat demi melindungi hak masyarakat prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Tegas Suherman
Beberapa poin krusial yang akan menjadi fokus penertiban diantaranya Pemberantasan Spekulan Harga dan Menindak tegas warung atau pengecer nakal yang menaikkan harga gas melon secara tidak wajar di atas ketentuan wilayah.
Pengawasan Alur Distribusi Pangkalan Memeriksa pangkalan resmi yang dengan sengaja memasok gas dalam jumlah besar ke pengecer tak resmi, ketimbang mendistribusikannya langsung ke masyarakat sekitar.
Sanksi bagi pengecer yang memicu kelangkaan atau lonjakan harga, Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Guna memastikan penertiban di lapangan berjalan efektif dan memiliki legalitas yang kuat.
Pihak Prindakop kab. Paser akan bergerak bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Bersubsidi Kabupaten Paser, yang melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, hingga pihak agen resmi Pertamina. Kata Suherman
Melalui penertiban yang terukur ini, diharapkan rantai pasok gas 3 kg di wilayah Kabupaten Paser dapat kembali sehat dan stabil, sehingga hak-hak warga miskin untuk menikmati energi bersubsidi tidak terampas oleh praktik jual beli yang melanggar aturan.
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Jual di Atas Rp22.000 Pertabung Disperindagkop Paser Bakal Tindak Tegas Pedagang Nakal"