Bandar Lampung, indometro.id - Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp200 juta kini bergulir di Polda Lampung. Seorang warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, secara resmi melaporkan Ahmad Kennedy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/327/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026 dan saat ini masih dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan pelapor.
«"Iya betul ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor," ujar Andri, Jumat (26/6/2026).»
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025 di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Pelapor mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara. Untuk keperluan administrasi proyek tersebut, pelapor mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp200 juta.
Uang itu, menurut laporan, diserahkan dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta melalui rekening bank sesuai arahan pihak yang dilaporkan. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Imron mengaku telah berulang kali meminta pengembalian dana, tetapi tidak memperoleh hasil. Merasa dirugikan sebesar Rp200 juta, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung.
Polisi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Ahmad Kennedy membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang melakukan kesepakatan maupun menerima dana sebagaimana yang dilaporkan.
«"Silakan nanti di Polda akan jelas. Yang dipanggil bukan saya saja. Saya hanya mengetahui karena mereka berhubungan di kantor saya. Yang melakukan kesepakatan langsung adalah Sugiarto dengan Imron. Saya baru mengenal Imron melalui Nova," ujarnya.»
Kennedy juga menegaskan tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor karena merasa tuduhan yang disampaikan telah merugikan dirinya.
«"Kami tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan. Semua akan kami jelaskan di Polda. Kami juga akan melaporkan balik atas tuduhan tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan nanti semua akan terbuka dalam pemeriksaan," tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)



Posting Komentar untuk "Diduga Tipu Proyek Rp200 Juta, Ketua Dewan Penasihat FBBMP Dilaporkan ke Polda Lampung "