Reduce bounce ratesindo Catut Nama Media, Diduga Murni Peras Pemilik Alat Pelaku PETI Rp. 500.000/ Unit, Polres Merangin proses Hukum - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Catut Nama Media, Diduga Murni Peras Pemilik Alat Pelaku PETI Rp. 500.000/ Unit, Polres Merangin proses Hukum

 


Indometro.id // Merangin. Masyarakat bernama Murni, Warga Talentam, kecamatan Tabir barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Diduga mencatut mengatas nama untuk media meminta Uang Sebasar RP. 500.000/ unit alat berat yang bekerja di wilayah Desa Talentam, Kecamatan Tabir barat, Kabupaten Merangin. Dari hasil pencatutan tersebut beberapa awak media yang berdomisili di wilayah desa Talentam tidak ada mendapat uang pecikan dri hasil pencatutan tersebut. Selasa 2 Juni 2026.


" Kami orang media yang berdomisili di desa ini selama ini ga ada dapat, tutup sumber mengatakan pada awak media ini.


Kuat dugaan uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi Murni dengan dalil untuk Media yang masuk ke wilayah desa Talentam yang dapat diduga menjadi sarangnya aktifitas PETI yang menggunakan alat Berat jenis Excavator.


Hal tersebut Tampa dari besarnya dampak kerusakan alat di bantaran sungai Batang Tabir di kawasan wilayah desa Talentam akhir-akhir ini.


Sumber ( pelaku PETI) mengatakan pada awak media ini, kami sudah satu tahun kerja di sini, setiap bulan kami selalu setor untuk APH Rp. 1 juta, Untuk Desa Rp. 500.000, dan untuk media Rp. 500.000 itu kami bayar setiap bulan. Itu melalu murni dan Suaminya. 


"Kami sudah hampir satu tahun kerja di sini setiap bulan kami rutinebayaran untuk jatah APH Rp. 1 juta, Desa Rp. 500 ribu, dan Media Rp. 500 ribu setiap bulanya melalui Murni dan suaminya"


Murni saat di compirmasi oleh awak media ini mengatakan membantah menerima uang tersebut namun di balik itu mana yang datang kami kasih ucapnya. Secara tidak langsung murni membenarkan menerima uang RP. 500.000 untuk media.


Berdasarkan pantauan di lapangan kurang lebih 30 unit alat berat beroperasi di wilayah desa Talentam, jika satu unit alat di minta Rp. 500.000/ unit maka belasan juta rupiah dana masuk ke kantor murni setiap bulanya dari hasil mencatut nama media.


Diduga murni meraup keuntungan 

mendapatkan keuntungan pribadi dari pemilik alat berat yang bermain peti di desa Talentam.


Aksi Murni memicu kemarahan awak Media Indometro.id Mulyadi mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok jurnalistik yang mencoreng marwah masyarakat dan profesi pers.


“Ini pelanggaran hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Mencatut nama media untuk keuntungan pribadi adalah penyalahgunaan identitas berbahaya. Jika ada unsur pemerasan, ini sudah ranah pidana,” tegas Mulyadi.


Menanggapi hal ini, kasat Reskrim polres Merangin belum bisa terhubung, awak media ini akan segerak comfirmasi kepada kasat Reskrim dan Polsek Tabir ulur terkait pelanggaran serius ini.


Dalam waktu dekat awak media ini juga akan menempuh jalur hukum, jika murni tidak jujur dan komfratip dalamemberikan jawaban yang jujur saat di comfirmasi.


Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Catut Nama Media, Diduga Murni Peras Pemilik Alat Pelaku PETI Rp. 500.000/ Unit, Polres Merangin proses Hukum"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?