TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua wanita berinisial KS (31) dan MS (40) diringkus petugas di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan 4, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Warga menduga keduanya kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menjelaskan bahwa tim opsnal langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi tersebut.
"Mendapat informasi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Saat digerebek, petugas mengamankan kedua wanita yang diketahui berdomisili di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Keduanya tidak dapat mengelak saat didapati berada di lokasi kejadian.
Salah satu pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke tanah saat menyadari kedatangan polisi. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di hadapan tersangka MS.
Petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek OPPO warna hitam yang ditemukan di tangan kanan tersangka KS. Barang tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik MS. Pembelian barang haram itu dilakukan dengan bantuan KS.
Berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SB. Saat ini SB telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Pemeriksaan intensif dan proses hukum terhadap keduanya kini tengah berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi, dan pemenuhan barang bukti, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga disangkakan subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Wanita Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso"