Reduce bounce ratesindo Ringkus Pengedar Sabu di Benua Kayong, Pelaku Sempat Coba Kabur saat Digerebek - Indometro Media
banner image

Ringkus Pengedar Sabu di Benua Kayong, Pelaku Sempat Coba Kabur saat Digerebek



Selasa-12-Mai-2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JS (34) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/04/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan upaya hukum berupa penggerebekan.


Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.


“Berkat kesigapan anggota di lapangan, upaya pelarian pelaku berhasil digagalkan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta perangkat alat isapnya,” jelas AKP Dewa dalam keterangan resminya.


Atas perbuatannya, JS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


AKP Dewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Ketapang,” pungkasnya.


Posting Komentar untuk "Ringkus Pengedar Sabu di Benua Kayong, Pelaku Sempat Coba Kabur saat Digerebek"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?