TANJUNGBALAI | Indometro.id –
Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Utara kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang bandar sabu berinisial S, 55 tahun, berhasil diringkus saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah warga, Kamis (14/5/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka S merupakan Target Operasi yang sudah lama menjadi incaran petugas.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Sawal Simanjuntak, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Iptu Sawal.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram. Rinciannya masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram. Selain itu, disita juga 2 unit timbangan elektrik, 5 pak plastik klip kosong, 2 pipet plastik yang telah diruncingkan, 1 buah tas sandang hitam, dan uang tunai Rp293.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba," tutup Kapolsek. (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Bandar Sabu, 10,21 Gram Barang Bukti Disita"