Probolinggo, indometro.id -
Terpilihnya diam-diam ketiga peserta calon Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Probolinggo yang telah lolos dari seleksi 12 JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) sebagai pendaftar asesmen calon melalui Proses seleksi Calon Sekda Kota Probolinggo yang diterapkan melalui sistem Manajemen Talenta ASN berpotensi konflik atau benturan kepentingan pejabat daerah dan berpotensi adanya praktik transaksional atau balas jasa politik, serta memastikan pemilihan dilakukan secara objektif melalui proses seleksi yang transparan.
Ketiga kandidat yang lolos seleksi akhir menggunakan sistem manajemen talenta tersebut adalah Agus Efendi menjabat Asisten Administrasi Umum sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, dan Budi Wirawan menjabat Asisten Administrasi Pemerintahan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
Dari informasi yang dikumpulkan indometro.id ketiga kandidat tersebut telah menjalani proses tes seleksi tahap akhir melalui paparan makalah dan wawancara (18/5). Proses wawancara tersebut dilaksanakan tiga penguji yakni Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin; Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo dan akademisi dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. Muhammad Sulthon.
Informasi mengenai tahapan, persyaratan, dan jadwal selter secara resmi wajib diumumkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo agar bisa diakses publik secara transparan. Mekanisme seleksi terbuka (SELTER) Sekretaris Daerah (SEKDA) merupakan proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ASN.
PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 tidak mengatur tentang pemilihan atau seleksi Sekretaris Daerah, melainkan mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bertujuan untuk menyiapkan talenta terbaik birokrasi, termasuk ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, untuk dipromosikan mengisi posisi kunci.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) walaupun pemerintah daerah menetapkan menggunakan sistem manajemen talenta untuk pengisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda) adalah bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang wajib diumumkan dan disosialisasikan terlebih dahulu secara terbuka dan kompetitif . Pengumuman terbuka ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan guna memastikan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam sistem merit.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara spesifik mengatur pada Bagian Kelima tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka bahwa panitia seleksi wajib mengumumkan lowongan jabatan secara terbuka kepada publik sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari sebelum batas akhir pendaftaran.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, menetapkan standar tata cara bahwa pengumuman lowongan jabatan harus memuat persyaratan, jadwal tahapan, tata cara pendaftaran, hingga pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Pengumuman ini biasanya wajib disebarluaskan melalui laman resmi (website) instansi terkait, papan pengumuman, dan media massa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota dipilih dan diangkat oleh Wali Kota melalui proses seleksi terbuka (lelang jabatan). Calon terpilih kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) setelah mendapat persetujuan atau koordinasi dari pemerintah provinsi.
Kerap kali pemilihan Sekertaris Daerah tidak melalui tahapan seleksi terbuka atau open bidding menimbulkan adanya konflik kepentingan dalam pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda), hal tersebut umumnya terjadi akibat benturan antara kepentingan politis kepala daerah dan prinsip meritokrasi birokrasi. Posisi Sekda sangat strategis sebagai pucuk pimpinan birokrasi yang mengelola anggaran dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) wajib diumumkan secara luas untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi. Hal ini merupakan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memastikan proses lelang jabatan bersifat terbuka dan kompetitif bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat. Proses pengumuman ini krusial karena beberapa alasan utama:
1. Mencegah praktik KKN ((Pengumuman terbuka membuka ruang partisipasi dan meminimalisir intervensi politik atau kolusi dalam penunjukan birokrat tertinggi di daerah).
2. Mendapatkan Pejabat Berkompeten ( Dengan diumumkan secara luas, pemerintah daerah dapat menjaring kandidat terbaik (merit system) yang memiliki rekam jejak, kompetensi, dan integritas tinggi).
3. Ruang Partisipasi Publik (Membuka kesempatan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak para kandidat).
4. Peran Strategis (Sekda memiliki fungsi krusial sebagai koordinator birokrasi, penyusun kebijakan, dan motor penggerak pelayanan publik. Oleh karena itu, pemilihannya tidak boleh dilakukan secara tertutup).(henry)



Posting Komentar untuk ""Out Of the Box“ Berpotensi Konflik Kepentingan Pemilihan Sekda Kota Probolinggo Melalui Sistem Manajemen Talenta ASN Tanpa Pengumuman Terbuka "