Reduce bounce ratesindo Kanwil Ditjenpas Aceh Imbau Tahanan dan Narapidana Pascabencana Segera Kembali ke Lapas - Indometro Media
banner image

Kanwil Ditjenpas Aceh Imbau Tahanan dan Narapidana Pascabencana Segera Kembali ke Lapas


Simeulue, Indometro.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengeluarkan pengumuman resmi terkait pemanggilan tahanan dan narapidana pascabencana alam di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pengumuman tersebut disampaikan menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang, pada November hingga Desember 2025 lalu. Kondisi darurat saat itu memaksa petugas melakukan evakuasi warga binaan demi menyelamatkan jiwa para tahanan dan narapidana.

Dalam keterangan Kanwil Ditjenpas Aceh melalui Humas Lapas kelas III Sinabang, Micky Syafnaldi menegaskan bahwa seluruh tahanan dan narapidana yang sempat dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang saat keadaan darurat diwajibkan untuk segera melaporkan diri dan kembali ke lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan terdekat guna melanjutkan proses pembinaan. Sabtu, 9 Mei 2026.

“Seluruh tahanan dan narapidana yang dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang demi penyelamatan jiwa pada saat keadaan darurat wajib melaporkan diri dan kembali ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang atau lapas dan rutan terdekat”. Demikian bunyi pengumuman tersebut.

Pihak Kanwil juga menetapkan batas waktu pelaporan dan pengembalian diri paling lambat pada 17 Mei 2026. Tahanan dan narapidana diminta kembali ke lapas atau rutan terdekat sesuai posisi dan tempat tinggal masing-masing saat ini.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, warga binaan yang kembali sebelum batas waktu yang ditentukan akan tetap diperhitungkan menjalani masa pidana selama berada di luar lapas akibat kondisi darurat bencana. Selain itu, mereka juga tetap memperoleh hak-hak bersyarat, termasuk remisi tambahan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Sebaliknya, bagi tahanan dan narapidana yang tidak kembali hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, akan dianggap melarikan diri dan tidak memperoleh hak-hak bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil Ditjenpas Aceh mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga warga binaan dan masyarakat, untuk turut membantu menyampaikan informasi tersebut demi kelancaran proses pembinaan dan penegakan aturan pemasyarakatan pascabencana.


Posting Komentar untuk "Kanwil Ditjenpas Aceh Imbau Tahanan dan Narapidana Pascabencana Segera Kembali ke Lapas"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?