SUBANG,INDOMETRO.ID – Kebijakan rotasi dan penempatan tugas Kepala Sekolah (KS) serta tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang menuai sorotan tajam dari kalangan guru. Kebijakan yang semula dikabarkan bakal berbasis domisili nyata di lapangan, dituding tebang pilih dan kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Menurut informasi yang dihimpun Media Indometro.id, Jumat (22/5) sejumlah guru asal Subang terpaksa dirotasi jauh dari tempat tinggal mereka hanya karena persoalan administratif Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebagai contoh, guru yang menetap di Subang kota namun masih memegang KTP Ciater atau Cibogo, langsung digeser mengikuti alamat kartu identitas tersebut.
Namun, penerapan aturan ini diduga kuat tidak berlaku setara bagi semua pihak. Salah satu contoh yang menjadi perbincangan hangat adalah penempatan istri dari seorang pejabat. Meski ber-KTP Sagalaherang, yang bersangkutan justru mendapat penempatan di sekolah strategis diwilayah Subang kota. Sementara itu, warga asli Subang kota lainnya justru terlempar ke wilayah-wilayah pelosok yang jauh dari rumah.
"Kebijakan ini terasa sangat kejam dan tidak adil. Ada guru perempuan asal Jabong yang harus menempuh perjalanan jauh karena ditempatkan di sekolah satu atap (Satap) Kasomalang. Ada juga yang rumahnya di Pagaden, tapi malah dilempar tugas ke Bukanagara. Ini sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis pengajar," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain masalah penempatan geografis yang dinilai "acak-acakan" dan tebang pilih, beban kerja para Kepala Sekolah di Subang dinilai tidak sebanding dengan apresiasi finansial yang diterima dari pemerintah daerah.
Saat ini, tunjangan murni untuk jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Subang tergolong sangat minim. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), tunjangan jabatan hanya sebesar Rp150.000, sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp200.000.
Jika ditotal dengan tunjangan fungsional guru yang bernilai Rp350.000, pendapatan tambahan mereka memang terlihat lebih besar, namun nilai murni dari kompensasi manajerial seorang kepala sekolah tetap dianggap terlalu rendah. Nilai tersebut dinilai sangat timpang dengan risiko, tanggung jawab besar, serta biaya transportasi yang melonjak akibat zonasi penempatan yang jauh dari domisili asli.
Kondisi ini memicu desakan dari para tenaga pendidik agar Dinas Pendidikan dan pemangku kebijakan terkait di Kabupaten Subang segera mengevaluasi ulang hasil rotasi tersebut. Mereka menuntut adanya transparansi, keadilan, dan pertimbangan aspek kemanusiaan dalam menempatkan guru demi menjaga kualitas pendidikan di Subang.
Udin



Posting Komentar untuk "Dugaan Ketidakadilan Rotasi Kepala Sekolah di Subang Memicu Kekecewaan, Kebijakan 'Sesuai Domisili' Dipertanyakan"