SUBANG,IMDOMETRO.ID - Aktivitas galian tanah merah di wilayah Sumbersari, Kabupaten Subang, resmi dihentikan oleh tim gabungan dalam operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP, aparat pengamanan, serta unsur terkait lainnya, Rabu (21/5/2026). Penutupan dilakukan menyusul adanya dugaan aktivitas galian yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Di lokasi, petugas memasang garis pembatas serta menghentikan seluruh aktivitas penggalian maupun pengangkutan tanah. Penertiban berlangsung tegas dan mendapat pengawalan aparat gabungan guna memastikan aktivitas di area tersebut benar-benar dihentikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap kegiatan pertambangan yang wajib memenuhi aspek legalitas, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Karang Taruna Kabupaten Subang, Ujang Yusup Zavet, membenarkan adanya penutupan aktivitas galian tanah merah tersebut. Ia mengaku menerima banyak laporan dan aduan masyarakat terkait dampak aktivitas galian di wilayah Desa Sumbersari.
“ Saya menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas galian tersebut. Apalagi lokasinya berbatasan langsung dengan lapang bola Desa Sumbersari yang selama ini menjadi ruang aktivitas warga dan generasi muda. Masyarakat khawatir aktivitas galian yang terus berlangsung dapat memperparah kerusakan jalan, memunculkan debu yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, serta menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas. Penertiban ini menjadi langkah penting agar kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
Ujang menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak menolak aktivitas usaha maupun investasi di daerah. Namun seluruh kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi lingkungan, harus berjalan sesuai aturan hukum dan memperhatikan dampak sosial terhadap warga sekitar.
Sementara itu, petugas di lapangan memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Subang akan terus diperketat. Jika ditemukan kembali aktivitas serupa tanpa izin resmi, aparat menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Din


Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal, Galian Tanah Merah di Sumbersari Subang Resmi Ditutup!"