KETAPANG–Kalbar.indometro.id
Kamis,02 April 2026
Meski operasi penindakan terus digencarkan, peredaran rokok ilegal merek Era dilaporkan masih marak ditemukan di berbagai warung kecil di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Produk yang diduga kuat merupakan hasil penyelundupan dari negara tetangga, Malaysia, ini menjadi bukti nyata bahwa jalur tikus di perbatasan masih menjadi celah distribusi utama.
Berdasarkan pantauan dan laporan terbaru, rokok Era yang beredar luas di Ketapang didominasi oleh jenis rokok polos atau tanpa tempelan pita cukai resmi. Kehadirannya diminati konsumen karena harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal, meski statusnya melanggar hukum.
Merujuk pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok Era yang ditemukan di wilayah ini masuk dalam kategori ilegal karena memenuhi kriteria berikut:
Tidak ada kertas cukai pada kemasan.
Masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi di wilayah perbatasan.
Aparat gabungan dari Bea Cukai dan TNI sebenarnya telah melakukan berbagai penyitaan besar yang mengamankan ratusan ribu batang rokok Era di jalur perbatasan. Namun, ketersediaannya di warung-warung tingkat desa di Ketapang menunjukkan bahwa rantai pasok ilegal ini sangat terorganisir.
Pihak berwenang mengingatkan para pemilik warung dan distributor bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Posting Komentar untuk "Rokok "Era"Tanpa Cukai Menjamur di Warung-Warung Ketapang, Tantangan Nyata Bagi Aparat"