Reduce bounce ratesindo Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Sergai Digelar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara - Indometro Media

Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Sergai Digelar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara



Sergai, Indometro.id -

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi beberapa waltu lalu di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai, dengan korban Irfan Barus (31). Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di depan gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (15/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut ada memperagakan sebanyak 10 reka adegan yang menghadirkan pelaku S. Damanik (46) serta empat orang pemeran pengganti.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

"Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Iptu Qory. 

Iptu Qory menjelaskan dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. 





(IY)



Posting Komentar untuk "Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Sergai Digelar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?