Indometro.id Tanggamus - Dalam keterangan persnya di depan para awak media ketua LSM HARIMAU DPC kabupaten Tanggamus Aswan Hadi mengatakan bahwa ada dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi dan dugaan penyalah gunaan wewenang baik itu di dalam BUMDES ( badan usaha milik desa ) pekon gedung agung kecamatan Pulau Panggung dan BUMDES Pekon Sinar Harapan kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus,13/04/26
Menurut Aswan LSM HARIMAU sudah menerima laporan masyarakat dari ke dua pekon tersebut.Terkait adanya penyimpangan dana 20 % ketahanan pangan tahun 2024 dan tahun 2025 yang di kelola oleh BUMDES
" Berdasar kan informasi yang kami terima. Dari beberapa orang sumber di pekon gedung agung bahwa dana ketahanan pangan tahun 2025 itu sejumlah 157 juta lebih.Tapi yang di realisasikan untuk kegiatan tanam jagung dan padi hanya 50 juta selebihnya di duga telah di pakai untuk keperluan pribadi oleh oknum kakon dan oknum sekdesnya saat ini persoalan ini sudah di laporkan oleh BHP pekon setempat kepada inspektorat kabupaten Tanggamus, tapi masyarakat setempat merasa kecewa karena uang ketahanan pangan tersebut belum juga di kembalikan sehingga tidak ada kegiatan.sementara itu,untuk BUMDES Pekon Sinar harapan dana ketahanan pangan tahun 2025 itu nilainya 200 juta lebih untuk kegiatan penggemukan sapi,tapi berdasar kan keterangan masyarakat bahwa bumdes menjual daging sapi H~3 hari raya Idul Fitri tahun 2026 sebesar 150 ribu/kg dengan kata lain sama dengan harga pasar,artinya kedua BUMDES ini Sudah menyalahi azas dan tujuan dana ketahanan pangan,dan kangkangi peraturan menteri perdesaan dan peraturan menteri dalam negeri dimana tujuan dana 20 % dana ketahanan pangan di kelola oleh BUMDES untuk modal usaha yang bergerak di bidang hewani dan nabati sehingga meningkat kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja,bukan di kuasai apalagi di haki oleh oknum pengurus BUMDES dan oknum aparat pekon"papar aswan Hadi.
Lebih lanjut dia mengatakan"kita sedang mengumpulkan bukti dan keterangan (full buket) nanti jika sudah di rasa cukup kita akan laporkan ke APH dan tentu nya kita akan kawal proses hukum nya nanti baik di inspektorat maupun di APH.
Sementara itu terkait persoalan ini baik ketua BUMDES Pekon Gedung Agung maupun ketua BUMDES Pekon sinar harapan belum dapat di mintai keterangan nya karena tidak ada di tempat.
Red//Tim



Posting Komentar untuk "LSM HARIMAU DPC Tanggamus Desak APH Periksa BUMDES Gedung Agung dan Sinar Harapan"