Selasa,31 Maret 2026.
Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaksanakan di Aula Polres Ketapang, pada Senin (30/03/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H.,S.I.K.,M.I.K., CPHR dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Ketapang serta sejumlah awak media. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 73 / III / 2026 / SPKT / Polres Ketapang / Polda Kalbar, tanggal 28 Maret 2026, tentang perkara pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, petugas juga telah mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dari 6 tersangka yang diamankan, 2 orang merupakan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP, sedangkan 3 orang lainnya merupakan pelaku penadahan yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 591 KUHP. Sementara itu, 1 tersangka lainnya yang juga berperan sebagai penadah masih dalam pengejaran petugas, sehingga total tersangka penadahan berjumlah 4 orang,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Kapolres Ketapang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi tanpa pengawasan, serta memasang alat pengaman tambahan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kapolres kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi karena dapat berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih selektif dan berhati-hati. Pastikan setiap pembelian kendaraan dilengkapi surat-surat yang sah. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Ketapang,” pungkas Kapolres.


Posting Komentar untuk "Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 17 Barang Bukti serta 6 Tersangka"