Lampung Tengah– Proses pendaftaran pemasangan listrik baru di
PLN ULP Kalirejo, di bawah naungan PLN UP3 Pringsewu, diduga tidak berjalan sesuai prosedur resmi. Seorang warga mengaku diminta membayar biaya lebih tinggi dan menjalani proses administrasi di rumah warga, bukan di kantor layanan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga tersebut awalnya datang ke kantor PLN ULP Kalirejo untuk mendaftar pemasangan listrik baru dengan daya 900 VA. Saat tiba di kantor, ia mengaku hanya dilayani oleh seorang petugas keamanan (satpam) tanpa terlihat adanya pegawai lain yang bertugas di dalam kantor tersebut.
“Di kantor hanya ada satpam, tidak terlihat ada karyawan lain,” ujarnya.
Satpam tersebut kemudian mengarahkan warga tersebut ke sebuah rumah yang berada tidak jauh dari kantor. Di rumah tersebut terdapat tiga orang yang diduga sebagai pihak yang mengurus pendaftaran, meskipun tempat tersebut tidak tampak seperti kantor pelayanan resmi.
Di lokasi itu, warga diminta berfoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses administrasi. Setelah itu, ia diminta melakukan pembayaran sebesar Rp1.350.000 untuk pemasangan listrik daya 900 VA. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa biaya pendaftaran di kantor sebesar Rp850.000. Perbedaan biaya antara tarif yang disebutkan di kantor dengan jumlah yang diminta di rumah warga juga memunculkan dugaan adanya pungutan yang tidak jelas.
Dua hari setelah pembayaran dilakukan, salah satu dari tiga orang di rumah tersebut menghubungi warga dan menyampaikan bahwa akan ada petugas pemasangan yang datang.
Tidak lama kemudian, petugas pemasangan juga menghubungi dan meminta lokasi pemasangan (share location). Namun petugas tersebut menyatakan bahwa mereka hanya bertugas memasang sekring, sementara kabel belum tersedia karena persediaan habis.
Saat ditanya kapan pemasangan dapat diselesaikan, petugas mengaku tidak mengetahui kepastian waktunya.
“Kalau mau penjelasan atau komplain, silakan datang ke kantor saja. Saya hanya petugas pemasangan,” kata petugas tersebut kepada warga.
Jawaban tersebut membuat warga kebingungan, karena sebelumnya saat mendatangi kantor, ia mengaku tidak menemukan petugas pelayanan selain satpam.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, warga kemudian kembali menghubungi satpam yang sebelumnya mengarahkannya ke rumah tersebut untuk menanyakan kelanjutan pemasangan kabel.
Menurut pengakuannya, sejak awal tidak pernah dijelaskan bahwa pemasangan listrik hanya mencakup sekring dan tidak termasuk kabel. Saat proses pendaftaran, warga hanya diminta berfoto memegang KTP dan melakukan pembayaran, serta diberi informasi bahwa pemasangan akan selesai dalam waktu 3 hingga 4 hari.
Sementara dari pihak SLO ketika dikonfirmasi bahwa pihaknya hanya memasang hanya sampai dengan ke KWH meter saja.
Sementara terkait adanya perbedaan harga dari PLN dan pihak ketiga memang sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada.
"Harga 850 ribu rupiah itu harga list PLN belum berikut SLO dan nidi makanya kita patok dengan harga itu. Ketentuannya bagi pelanggan baru sebelum pemasangan baru dia wajib mempunyai SLO dan nidi setelah itu baru dibawa ke PLN," ungkap Zul saat dikonfirmasi, Sabtu (07/03/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur layanan pemasangan listrik baru, serta dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi. (*)


Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli Pemasangan Listrik 900 VA, Warga Diminta Bayar Rp1,35 Juta"