Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan warga terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Dusun VII Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu malam (31/1/2026).
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, SH, MH, bersama personel Polsek Tebing Tinggi segera melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari Kepala Dusun VII Desa Paya Bagas, mengenai seorang warga yang diduga dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam jenis parang, dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap tenang, saling memaafkan, serta tidak terpancing emosi. Warga juga diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, Kepala Dusun setempat dihimbau untuk terus memantau situasi diwilayahnya serta segera melaporkan setiap perkembangan kamtibmas melalui Call Center 110 Polres Tebing Tinggi.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Terkait Gangguan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga di Desa Paya Bagas"