Reduce bounce ratesindo Sokhi dan beberapa orang rekanan klaim dan panen di kebun kelapa sawit yang slama ini di permasalah kan oleh oknum pemerintah Desa limbur merangin. - Indometro Media

Sokhi dan beberapa orang rekanan klaim dan panen di kebun kelapa sawit yang slama ini di permasalah kan oleh oknum pemerintah Desa limbur merangin.

 







MERANGIN-indometro.id selasa tanggal 03 februari 2026 Sokhi warga Desa bungo antoi dan beberapa orang rekan nya mengklaim kebun kelapa sawit dan laku kan aktivitas panen. 

Dalam hal ini sebelum melaku kan aktivitas panen Sokhi dan rekan nya terlebih dahulu menyampai kan dan ijin kepada para penjaga pos keamanan yang di tugas kan oleh pihak Desa limbur mrangin bahwa Sokhi dan rekan nya akan melaku kan aktivitas panen di kebun sawit yang tersebut, Alhamdulillah aktivitas panen pun berlansung berjalan lancar aman dan kondusif ujar Sokhi.

Menurut Sokhi dan beberapa orang rekan nya kebun kelapa sawit yang bersertifikat atas nama mereka masing-masing selama satu tahun ini di klaim oleh oknum pemerintah Desa limbur merangin dan mengata kan itu adalah tanah adat Desa limbur merangin, sejak itu Sokhi dan rekan nya tidak bisa menikmati hasil panen dari kebun kelapa sawit tersebut karna kebun tersebut di klaim dan di panen oleh pihak oknum pemerintah Desa limbur merangin, sehingga upaya penyelesaian permasalahan ini pun sudah sampai ke pemerintah kabupaten merangin namun belum menuai keputusan atau solusi terbaik.

Selanjut nya Sokhi dan rekanan memilih jalan menempuh jalur hukum dan melapor kan dugaan kasus pencurian TBS di kebun sawit tersebut ke Polres merangin, seiring waktu berjalan sehingga pihak polres merangin berhasil menetap kan tersangka dalam kasus ini dan berbagai alat bukti pun telah di aman kan, dalam hal ini Sokhi dan rekan nya mengucap kan terima kasih kepada pihak Polres merangin yang telah menindak lanjuti dan menangani kasus ini dengan serius dan semoga dalam waktu dekat ini ada lagi penetapan tersangka berikut nya.

Ahir-ahir ini di karna kan desakan ekonomi dan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari,-hari berdasar kan Sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti hak milik yang sah dan mempuyai kepastian hukum sehingga Sokhi dan rekanan mengambil kebijakan untuk memanen dan mengambil hasil di kebun sawit milik nya dengan penuh keyakinan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terutama untuk  sesuap nasi dan biaya anak sekolah.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan pertanahan nasional (BPN) yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak pemilik dari sengketa.

fungsi sertifikat tanah adalah: Bukti kepemilikan yang sah mengakui kepemilikan secara hukum. Sertifikat mempunyai pelindungan hukum mencegah sengketa dan klaim dari pihak lain. Maka dari itu berdasar kan SHM yang di miliki Sokhi dan rekanan nya dengan penuh keyakinan menguasai dan akan merawat dan mengambil hasil panen dari kebun kelapa sawit tersebut demi untuk memenuhi biaya hidup keluarga (Yzd).











Posting Komentar untuk "Sokhi dan beberapa orang rekanan klaim dan panen di kebun kelapa sawit yang slama ini di permasalah kan oleh oknum pemerintah Desa limbur merangin."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?