Medan Indometro.id -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI melalui Auditorat Utama Keuangan Negara IV dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan ada Perkebunan Sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan s.d Tahun 2019 seluas total 2.567.059,39 Ha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kegiatan usaha perkebunana kelapa sawit yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tak mengantongi izin resmi dari kementerian kehutanan.
Ada sebanyak 179 subjek hukum yang belum di proses dengan total luas areal 582.064 Ha sebagaimana disebut dalam surat Diretur PPKH nomor S.186/KUH/PPFKH/PLA.2/7/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Data kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan kehutanan.
Selanjutnya BPK menemukan penambahan areal perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan tahun 2020 seluas 342.700 Ha data dimaksud didapat dari hasil konfirmasi kepada ketua satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) kementerian Kehutanan.
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan bahwa Kementerian kehutanan lalai dan tak becus mengurus hutan di Negeri ini, terbukti ada Perkebunana Kelapa Sawit yang Ilegal, tak punya izin bisa memanfaatkan Hutan Negara untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan buah sawit tentunya.
Lagi kata Responden BPK ini, Negara jelas di rugikan Ratusan Miliar bahkan bisa tembus Triliunan rupiah, karena jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor.2/LHP/XVII01/2022 tanggal 7 Januari 2022 selain kerugian manfaat Hutan juga ada kerugian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp.20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58.
Angka yang fantastis jika nominal kerugian negara dimaksud bisa diselamatkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutah (Satgas PKH), jangan tunggu perintah, SOP dan lain sebagainya, langsung bergerak kalau tak mau kehilangan aset dan uang negara.
Aktivis anti korupsi ini menyebut bahwa ada titik lokasi (Locus Dilecti) di beberapa Provinsi dan kabupaten Kota, termasuk Provinsi Riau.
“Segera akan kita tayangkan relasenya, locus dilectinya di kabupaten/kota setelah menelaah detail LHP BPK nya” sebut Konsultan Publik media ini lagi.
(@76)



Posting Komentar untuk "Satgas PKH Tak Berani Tindak Kebun Sawit Liar Dalam Kawasan Hutan "