Reduce bounce ratesindo Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap - Indometro Media

Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap

 

Polres Tanjungbalai menangkap 2 tersangka narkotika, S N Alias Ipul dan R K Alias Lana, dengan barang bukti sabu 42,22 gram.

TANJUNG BALAIIndometro.id  –

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 2 tersangka, S N Alias Ipul dan R K Alias Lana, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jln Alteri lk. II Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPDA.M.RUSLAN,S.I.P, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

"Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki an. S N Alias Ipul dan R K Alias Lana," kata IPDA.M.RUSLAN,S.I.P.

Dari tangan S N Alias Ipul, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 42,22 gram, 1 unit HP merk Vivo warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

"Petugas bertanya dari mana ia mendapat barang bukti narkotika tersebut, lalu S N Alias Ipul dan R K Alias Lana menjawab bahwasannya ia mendapat barang tersebut dari seorang berinisial 'UU'," tambah IPDA.M.RUSLAN,S.I.P.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanjungbalai untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap para pengedar serta bandar dan bukan kurir yang selama ini sudah menjadi target operasi dan terhadap jaringan narkotika yang diatasnya tetap akan diungkap," kata AKP Beringin Jaya, S.H., M.H.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang aktivitas narkotika di wilayah mereka.

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan informasi tentang narkotika sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata IPDA.M.RUSLAN,S.I.P.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," kata AKP Beringin Jaya, S.H., M.H.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai.

Polres Tanjungbalai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.

"Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata IPDA.M.RUSLAN,S.I.P.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkotika, 2 Tersangka Ditangkap"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?