Reduce bounce ratesindo Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Perjudian, 2 Orang Ditangkap - Indometro Media

Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Perjudian, 2 Orang Ditangkap

 

Polres Tanjung Balai tangkap 2 orang pelaku perjudian jenis tebakan tim sepak bola (parlay) di Jalan D.I. Panjaitan, barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan catatan perjudian disita.

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus perjudian jenis tebakan tim sepak bola (parlay) di Jalan D.I. Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (24/02/2026) dini hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua orang pelaku perjudian.

"Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi yang sering di sebut dengan nama 'WARKOP DM' terletak di Jl. D.I. Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara," kata AKP Bram Candra.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., dan Kanit I Pidum, IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S. Kom., M.H., melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan terlapor sedang duduk bersama temannya.

"Pada saat dilakukan wawancara terhadap teman terlapor, teman terlapor yang bernama MT Alias JEK mengaku bahwa hendak memasang judi tebakan pertandingan sepak bola (parlay) kepada DP Alias DM," tambah AKP Bram Candra.

Tim juga melakukan wawancara terhadap DP Alias DM terkait kegiatannya yang tertangkap tangan sedang melakukan praktek perjudian jenis tebakan tim sepak bola (Parlay), pada saat dilakukan wawancara DM mengakui perbuatannya.

"DP Alias DM menjadi bandar dari kegiatan perjudian jenis tebakan tim sepak bola yang dilakukannya dan MT Alias JEK menjadi pemain / pemasang taruhan tebakan pertandingan sepak bola," kata AKP Bram Candra.

Barang bukti yang diamankan dari DP Alias DM antara lain 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 986.000, toples berwarna pink, 1 buku besar berwarna merah dengan merk GARDA yang berisikan catatan perjudian PARLAY, dan 1 unit pulpen Merk Kenko.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari JEK antara lain 1 unit handphone Merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 60.000.

"Apabila ada pemain yang menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, DP Alias DM akan menggandakan uang yang di pasang oleh pemain sebesar 2× lipat," tambah AKP Bram Candra.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 huruf (a) dan (b) dari KUHP tentang perjudian. Polres Tanjung Balai masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktek perjudian dan melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Perjudian, 2 Orang Ditangkap"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?