Polres Tanjung Balai ungkap kasus perjudian togel, pelaku U M Alias Usman ditangkap dan dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHPidana.
TANJUNG BALAI, Indometro.id -
Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Jalan B. Sei Silo, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Senin (16/02/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Chandra, S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai.
"Tim kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap di lokasi tersebut," kata AKP Bram Chandra.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB, dan tim menemukan seorang pria bernama U M Alias Usman sedang menulis pesanan angka-angka tebakan yang diduga merupakan angka tebakan dari perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) di sebuah buku.
"U M Alias Usman mengakui bahwa memang benar sedang melakukan perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) di rumahnya," tambah AKP Bram Chandra.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit HP Vivo Y12s, uang tunai Rp 443.000, buku tulis yang berisikan angka-angka pesanan pemain, dan lain-lain.
"Terlapor merupakan pelaku penerima pesanan angka-angka tebakan dari para pemain, kemudian pemain akan diberikan sepotong kertas bukti angka pesanan," kata IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S. Kom., M.H., Kanit I Pidum Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Terlapor dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas perjudian di Kota Tanjung Balai," tegas AKP Bram Chandra.
Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka.
"Jangan ragu untuk melaporkannya ke kami, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tanjung Balai," kata IPDA Andhika.
(Kabiro)




Posting Komentar untuk "Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Perjudian Togel"