Reduce bounce ratesindo Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Cokroaminoto - Indometro Media

Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Cokroaminoto

 

Polres Tanjung Balai tangkap KH (60) yang aniaya Rahmat Rahim dengan besi di Jalan Cokroaminoto, korban luka robek di kepala. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana.

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Polres Tanjung Balai menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Jumat (6/2/2026).

Pelaku, KH (60), warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ditangkap oleh anggota Sabhara Polres Tanjung Balai setelah mendapat laporan dari istri korban, Rafiah.

Menurut keterangan Rafiah, korban, Rahmat Rahim, sering diejek oleh pelaku dengan kata-kata kasar, sehingga pelaku merasa sakit hati dan memukul korban dengan besi ke bagian kepala dan pinggang.

"Pelaku memukul korban dengan besi ke bagian kepala sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala," kata AKP. Bram Candra, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan berupa sebatang besi warna silver, 1 potong baju warna kuning berdarah, dan 1 potong jaket hoodie warna merah berdarah.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Tanjung Balai masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Cokroaminoto"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?