Reduce bounce ratesindo Misteri 'Vodka BigBoss' Terungkap: Polres Subang Amankan Aktor di Balik Miras Maut - Indometro Media

Misteri 'Vodka BigBoss' Terungkap: Polres Subang Amankan Aktor di Balik Miras Maut

SUBANG, INDOMETRO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang merenggut nyawa sembilan warga Subang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/02/2026), Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, jajaran Forkopimda, serta Pejabat Utama Polres Subang.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (08/02/2026), saat para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi. Tak lama kemudian, para korban mengeluhkan gejala keracunan hebat, mulai dari mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran dan sesak napas.

Meskipun telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang, korban jiwa terus berjatuhan. Hingga Jumat (13/02/2026), tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya masih dalam perawatan intensif.

Dari hasil penyelidikan intensif, Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni:

H.S. – Pemasok miras oplosan asal wilayah Cirebon.
J.B. – Pemilik toko sekaligus pihak yang mengoplos minuman tersebut di Subang.

"Kami melakukan pengungkapan di gudang milik tersangka serta toko di wilayah Kabupaten Subang. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah," ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
177 botol miras oplosan,
Bahan-bahan campuran miras.
Nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk minuman keras, terutama miras oplosan yang kandungannya sangat berbahaya bagi tubuh.

"Polres Subang akan terus meningkatkan patroli dan razia guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,"Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Misteri 'Vodka BigBoss' Terungkap: Polres Subang Amankan Aktor di Balik Miras Maut"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?