Reduce bounce ratesindo Miris..Kios Kelontong Menjual Miras Secara Bebas Di bulan Ramadhan - Indometro Media

Miris..Kios Kelontong Menjual Miras Secara Bebas Di bulan Ramadhan


Berau~Tanjung Redeb _Peredaran miras di kabupaten Berau dibulan suci Ramadhan kini menjadi sorotan publik dan Toko agama.

Selain berdampak negatif, dan merusak, peredaran miras secara bebas ini juga saat merugikan banyak khususnya umat muslim yang lagi menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan ini,


Masyarakat mengeluhkan adanya beberapa toko kelontong yang aktif menjual miras walaupun di siang di bulan Ramadhan ini, Salah satunya Kios Pink yang berada di jalan hj.isa tepatnya hanya beberapa meter dari jembatan sambaliung.


Keresahan masyarakat ini sangat mendasar terutama khusus nya umat muslim di kabupaten Berau, selain menjaga kesucian bulan Ramadhan, dampak akibat penjualan miras ini juga sering memicu keributan.


Maka dari itu masyarakat meminta APH (aparat hukum) dan instansi terkait seperti pol PP agar segera bertindak serta melakukan razia di warung warung miras yang masih menjual miras secara bebas di bulan Ramadhan ini sesuai aturan yang berlaku,


Penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan dilarang keras sesuai dengan Permendag No. 20/M/DAG/PER/4/2014. Pelanggar dapat dijerat pasal tindak pidana ringan, denda administratif tinggi, penyitaan barang bukti, hingga pencabutan izin usaha.


Ancaman Sanksi Konsumsi dan penjualan miras di muka umum selama Ramadhan dapat dipidana berdasarkan Perda maupun ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 316 ayat (1) KUHP Baru mengenai gangguan ketertiban umum.


Serta Penjual miras ilegal dapat  dijerat hukuman berdasarkan aturan daerah atau UU terkait, dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda mencapai Rp50.000.000.

Posting Komentar untuk "Miris..Kios Kelontong Menjual Miras Secara Bebas Di bulan Ramadhan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?