Reduce bounce ratesindo Mantan Kades Bai Jaya Masuk Daftar DPO - Indometro Media

Mantan Kades Bai Jaya Masuk Daftar DPO

Indometro. Id. Paser — Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menetapkan Riduan, mantan Kepala Desa Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan karena terpidana kasus penggelapan itu menghilang usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk mempercepat pelacakan, Kejari Paser meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.


Permintaan bantuan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Paser yang diterbitkan pada Oktober 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 


Surat itu diterbitkan berdasarkan Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 1277/O.4.13/Eoh.3/9/2025 tanggal 30 September 2025, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331 K/Pid/2025 tanggal 9 Juli 2025.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, S.H., mengatakan hingga kini eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan karena keberadaan terpidana tidak diketahui. “Terpidana belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan tidak lagi berdomisili sesuai alamat pada kartu identitas dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Erlando saat dikonfirmasi.


Erlando menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Putusan Nomor 52/Pid.B/2025/PN Tgt tanggal 8 Mei 2025 menyatakan Riduan tidak terbukti bersalah dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.


Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Mei 2025. Hasil kasasi yang diterima pada 19 September 2025 menyatakan Riduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. “Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” jelas Erlando.


Menindaklanjuti putusan tersebut, Kepala Kejari Paser telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1277/O.4.13/Eoh.3/09/2025.


Atas kondisi tersebut, Kejari Paser resmi menetapkan Riduan sebagai DPO dan meminta bantuan pencarian melalui Kejati Kalimantan Timur serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC). “Kami juga meminta bantuan pencarian ke AMC. Nantinya AMC yang akan mengambil terpidana,” ujar Erlando.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Riduan didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam rentang waktu 29 Maret 2018 hingga Desember 2024.


Erlando menegaskan, status DPO terhadap terpidana akan tetap berlaku tanpa batas waktu meskipun terjadi pergantian pejabat di lingkungan kejaksaan. “Status DPO ini akan terus dilanjutkan walaupun kami berganti. Proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Dalam surat permintaan bantuan tersebut, Kejari Paser juga meminta agar setiap hasil pemantauan dan pengamanan segera dikoordinasikan dengan Staf Intelijen Kejari Paser atas nama Restyan. (fbn/red***)

Posting Komentar untuk "Mantan Kades Bai Jaya Masuk Daftar DPO"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?