INDOMETRO.ID, Palangka Raya – Dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis mencuat di Kota Palangka Raya. Seorang ibu muda berinisial RY melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat di Jakarta, Rabu (18/2/)
Laporan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) itu berkaitan dengan dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien saat operasi caesar pada November 2025. Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan resume medis oleh tenaga kesehatan yang terlibat.
Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan tersebut diduga melanggar prinsip informed consent serta etika profesi kedokteran.
“Klien kami tidak pernah diberikan penjelasan, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien,” ujar Suriansyah kepada wartawan.
Kasus bermula saat RY menjalani operasi caesar pada November 2025. Bukannya pulih, korban justru mengalami nyeri perut hebat berkepanjangan selama berbulan-bulan. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ditemukan dugaan bahwa IUD telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan serius di rongga perut.
Akibat kondisi tersebut, RY terpaksa menjalani operasi besar lanjutan. Dalam tindakan medis itu, sebagian usus korban harus diangkat demi menyelamatkan nyawanya.
LBH PHRI mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin profesi. Mereka juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap pelayanan kesehatan guna menjamin keselamatan pasien serta mencegah praktik serupa terulang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etik kedokteran, keselamatan pasien, serta indikasi manipulasi dokumen medis. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.



Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum RY Suriansyah Halim : Laporkan Dokter ke MKEK Pusat Atas Dugaan Pasang IUD Tanpa Persetujuan Saat Operasi Caesar"