Kabupaten Bekasi - Indometro.id
Ironis hukum di Kabupaten Bekasi dalam memperlakukan perbedaan tersangka antara si miskin dan si kaya (pejabat publik), dalam kasus Pengeroyokan yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, Nyumarno dan teman - temannya terhadap Fandy.
Dimana saat ini pengeroyokan tersebut kasusnya telah naik menjadi tersangka, artinya 2 alat bukti atau lebih sudah di pegang oleh penyidik.
Ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) Raja Simatupang, sangat menyesalkan fakta yang selama ini terjadi di Kabupaten Bekasi dimana terdapat perbedaan hukum antara si miskin dan si kaya.
"Kalau orang kaya atau mempunyai jabatan, dimana terdapat bukti yang sudah sangat jelas melakukan pengeroyokan, setelah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi dalam proses penahanannya sangat lamban yang akhirnya menciptakan isu publik adanya dugaan kasus tersebut menjadi bias.
Sedangkan orang miskin, setelah ditetapkan tersangka dengan otomatis langsung ditahan, tanpa ditunda - tunda," Ungkap Raja Simatupang, jumat (6/02/2026).
Menurut Raja Simatupang, disini sudah jelas akan hukum di Kabupaten Bekasi, masih tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah.
"Selama ini faktanya bisa kita lihat bagaimana hukum di kabupaten Bekasi sangat jelas, dengan melihat kasus - kasus pejabat atau orang yang mempunyai materi lebih (orang kaya) sebelumnya, semuanya lamban dan akhirnya kasus tersebut bias, karena Polres Metro Bekasi sudah tidak pada semboyannya sebagai Polri yang Presisi, hukum masih tumpul ke atas dan sangat tajam kebawah," terangnya.
Menurut Raja Simatupang Dengan adanya KUHP baru terkait pengeroyokan pengganti pasal 170 adalah pasal 262.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama diatur dalam Pasal 262, menggantikan Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Pasal ini menjerat pelaku yang terang-terangan melakukan kekerasan fisik berkelompok terhadap orang/barang.
Selain itu bisa ditambahkan dengan pasal
Pasal 472 (Penyerangan/Perkelahian Kelompok): Mengatur tentang orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
• Jika mengakibatkan luka berat: Penjara maks 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
"Saya berharap kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi untuk bisa menerapkan Polri Presisi, tidak ada yang tumpul dalam penanganannya, siapapun yang melanggar aturan mau siapapun itu harus adil, kalau memang sudah naik kasus tersebut menjadi tersangka, artinya minimal 2 alat bukti atau lebih sudah ada, untuk apalagi ditunggu - tunggu segera lakukan penahanan," terangnya.
Terpisah Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menegaskan kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman - temannya saat ini sudah naik menjadi tersangka.
Saat ditanya oleh awak media setelah menjadi tersangka akankah ada penahanan, Kombes Pol Sumarni menjelaskan untuk dilakukan penahanan terhadap Nyumarno masih dalam proses.
"Iya kan sudah tersangka, untuk dilakukan penahanan masih dalam proses," singkatnya saat acara sosialisasi dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat obatan terlarang dan berbahaya, di Cikarang kota, kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/02/2026).
(Ronih)



Posting Komentar untuk "Ketum JMPN Soroti Perbedaan Perlakuaan Hukum Di Kabupaten Bekasi, Bagi Si Kaya dan Si Miskin"