![]() |
| Keluarga korban |
Indometro.id Tanggamus - Keluarga santriwati berinisial F resmi melaporkan dugaan tindak perundungan yang dialami korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Talang Padang,Kabupaten Tanggamus,ke Polres Tanggamus.
Laporan pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL/LAPDU/14/II/2026/Sat Reskrim).
Pelapor diketahui bernama Syamsuri (60), seorang petani asal Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang merupakan ayah kandung korban.
Kakak korban,Dina,mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran kondisi F hingga kini masih mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
“Adik saya masih sering linglung, ketakutan, tidak berani bercermin, bahkan belum sanggup membuka hijab meski berada di dalam rumah,” ujar Dina kepada wartawan usai mendampingi ayahnya membuat laporan.
Selain kondisi korban,Dina juga menyampaikan keberatan atas klarifikasi pihak pondok pesantren yang dimuat oleh salah satu media, yang secara tegas membantah adanya perundungan dan menyebut pemberitaan sebelumnya tidak melalui proses kompirmasi dan klarifikasi.
Menurut Dina,pernyataan tersebut sangat menyudutkan korban dan keluarga. Ia menegaskan bahwa proses tabayun dan klarifikasi telah dilakukan,bahkan pengakuan dari pihak pondok pesantren juga telah disampaikan kepada dirinya dan sejumlah media yang sejak awal mengawal kasus ini.
“Yang membuat kami miris,media itu sama sekali tidak menghubungi keluarga kami. Seolah-olah kejadian ini dibuat-buat oleh adik saya.Pernyataan tersebut sangat menyakiti kami,” tegas Dina.
Ia menambahkan,laporan ke kepolisian menjadi langkah terakhir keluarga untuk mencari keadilan atas apa yang dialami korban.
“Hari ini kami resmi melapor.Laporan sudah diterima dan sedang diproses oleh Polres Tanggamus,” ujarnya.
Dina berharap,proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan adil,sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan mana pun.
“Harapan kami sederhana,keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar tidak ada lagi korban berikutnya,di mana pun dan kepada siapa pun,” katanya.
Sebelumnya,santriwati F diduga mengalami perundungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah santri senior.Bentuk perundungan yang disebutkan antara lain intimidasi, pemotongan rambut secara paksa, penyiraman air kotor,hingga dugaan pengurungan,yang dipicu oleh tuduhan pencurian tanpa disertai bukti yang jelas.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tanggamus,yang saat ini turut melakukan pendampingan terhadap korban.
Meski,salah satu pengurus pondok pesantren sempat menyampaikan kepada awak media agar konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon.
Namun upaya permintaan tanggapan atas pelaporan tersebut, namun pihak Pondok Pesantren hingga Selasa, 3 Februari 2026, kedua pengasuh belum memberikan tanggapan.
Informasi yang dihimpun dugaan perundungan tersebut merupakan hukuman "Takziran", sayangnya hal diduga mengandung kekerasan bertentangan dengan beberapa aturan hukum negara berikut :
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Ini yang paling utama.
Bertentangan dengan:
Pasal 13 ayat (1)
Anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik,psikis,dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 76C
Setiap orang dilarang melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Implikasi,Takziran berupa,diduga mencukur rambut secara paksa,menyiram air kotor,mengurung,mempermalukan di depan umum tetap dikategorikan sebagai kekerasan,walaupun disebut “sanksi pendidikan” dan diatur dalam AD/ART pesantren.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
UU ini mengakui pesantren,tapi tidak membenarkan kekerasan.
Bertentangan dengan:
Pasal 42 Penyelenggaraan pesantren harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan,dan perlindungan terhadap santri.
Implikasi:AD/ART pesantren tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan perlindungan santri.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bertentangan dengan:
Pasal 58 ayat (1)
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.
Implikasi: Hukuman yang mempermalukan atau melukai secara mental melanggar HAM anak, terlepas dari alasan disiplin.
4. Permendikbud No. 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
Bertentangan dengan:
Definisi kekerasan yang mencakup tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, atau perasaan terhina.
Implikasi: Takziran yang bersifat fisik atau mempermalukan tidak dibenarkan sebagai metode pendidikan.
5. Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan
(UU No. 12 Tahun 2011)
Prinsip hukum: Peraturan internal lembaga (AD/ART) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Jika bertentangan,aturan internal tersebut batal demi hukum.



Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Dugaan Perundungan Santriwati di Ponpes Talang Padang Resmi Laporkan Kasus ke Polres Tanggamus"