Tebing Tinggi, Indometro.id -
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18), yang terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu (18/2/2026), yang menyatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Korban, Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang", ujarnya .
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Pada Selasa (17/2) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV. Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada disebuah rumah.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Diringkus Polres Tebing Tinggi, Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong"