Reduce bounce ratesindo Diduga Saidina Uman Penyuplai BBM untuk Kegiatan PETI Wilayah Desa Selangor, Pamenang Selatan - Indometro Media

Diduga Saidina Uman Penyuplai BBM untuk Kegiatan PETI Wilayah Desa Selangor, Pamenang Selatan

 



Merangin// Indometro.id - Penabangan emas Tampa izin akhir-akhir ini di kabupaten Merangin, khusunya di wilayah desa Selango semakin menjadi-jadi, hal tersebut Tampa mulai dari kegiatan Penabangan emas menggunakan excavator maupun menggunakan mesin dompeng tumbuh menjamur di wilayah desa selango.


Ketersediaan BBM menjadi hal yang penting untuk pergerakan mesin-mesin tambang emas Tampa izin tersebut. 


Celah tersebut menjadi ladang pendapatan oleh Saidina Umar warga Selangor, diduga Saidina menjadi penyuplai BBM untuk kegiatan tambang emas Tampa izin (PETI) di wilayah Selango.


Terpantau dari kejauhan terparkir mobil pik-up bjenis Cerry di depan rumahnya, dengan muatan belasan galon berisi B jenis Solar, hal tersebut terjadi setiap hari keluar masuk mobil membawa BBM jenis solar menjadi pemandangan yang lumrah bagi warga setempat.


Sehingga seakan-akan kegiatan tambang emas Tampa izin dan menyuplai BBM jenis solar ke lokasi Tabang tersebut seakan-akan legal di kalangan sebagian masyarakat setempat.


Dari sumber terpercaya mengatakan Saidina Uman selaku penyuplai BBM untuk Tabang di wilayah desa selango baik itu untuk kegiatan tambang menggunakan Excavator danenggunakan mesin dompeng ucapnya


" Saidina Uman ini penyuplai BBM ke Tabang di wilayah Desa Selango bang, itu di lakukan setiap hari"


Sudah sepatutnya polres Merangin bertindak untuk penegakan hukum yang maksimal terkait Tabang emas Tampa izin dan oknum yang menyuplai BBM Jenis Solar ke pelaku PETI.


 

Menyuplai BBM jenis Solar ke pelaku PETI di pastikan Pelanggaran hukum, penyuplai dan pengguan BBM untuk aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Pelaku penyuplai BBM ke PETI dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambah penyitaan aset.


Penyuplai BBM non-subsidi ke PETI juga merupakan pelanggaran hukum karena penambangan emas tanpa izin sendiri sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dampak buruk bagi pelaku yangenyuplai BBM ke pelaku tambang emas Tampa izin ( PETI) dengan menyuplai BBM Solar supsidi atau non supsidi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, lahan, dan hutan. Misalnya, di sekitar Sungai Batang Merangin, Kabupaten Merangin, dari tahun 2010 hingga 2026 terjadi perubahan penggunaan lahan seluas 2.680,03 ha menjadi lahan tambang ilegal, dengan 699,34 ha di antaranya mengalami kerusakan tingkat tinggi akibat sedimentasi, pencemaran oleh bahan kimia seperti merkuri, dan hilangnya vegetasi.

Pencemaran air sungai juga dapat mengganggu sumber daya air bagi masyarakat sekitar dan merusak habitat satwa liar.


Penulis : Mulyadi

Posting Komentar untuk "Diduga Saidina Uman Penyuplai BBM untuk Kegiatan PETI Wilayah Desa Selangor, Pamenang Selatan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?