ARTIKEL
Ketika kita bercerita tentang Konservasi lingkungan adalah upaya untuk melindungi dan memelihara keanekaragaman hayati serta sumber daya alam yang ada di bumi. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kepunahan spesies, dan menjaga kualitas lingkungan agar tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
![]() |
| Fahmi. S.Sos |
TULISAN ini berupaya menjelaskan bagaimana aktor-aktor dari struktur tradisional membuat tafsir tunggal atas “adat” dan mendapatkan posisi dalam pemerintahan neoliberal—khususnya terkait penyediaan lahan untuk investasi produksi. Beriringan dengan “kebangkitan adat” yang dipakai dalam beragam bentuk oleh beragam aktor dari struktur tradisional, tulisan ini hendak melihat hubungan saling klaim antara “hutan negara/tanah negara” dan “hutan adat/tanah adat” dengan politik pembiaran kematian (letting die) terhadap kelas-kelas sosial tak bertanah di pedesaan.
Di Indonesia, diskusi mengenai “masyarakat adat” setidaknya muncul dalam tiga momen. Pertama ketika pengukuhan “kawasan hutan” terjadi lewat Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan tahun 1967. Kedua UU tersebut memberi legitimasi kepada pemerintah lewat Kementerian Kehutanan untuk mendefinisikan hutan, menegaskan batas-batas tanah kehutanan, dan membuat kategori-kategori penggunaannya.
Kedua, di tengah luasnya keberadaan “kawasan hutan” dan beroperasinya industri ekstraktif kehutanan sejak tahun 1970-an. Di momen ini tingkat deforestasi, kerusakan ekologi, dan konflik tenurial (konflik yang timbul dari pertentangan klaim atas penguasaan, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya alam) sudah membesar dari tahun ke tahun (untuk mendapat gambaran umum mengenai tingkat deforestasi, kerusakan ekologi, dan konflik tenurial yang berlangsung di dalam “kawasan hutan”, lihat Dianto Bachriadi, 24.2 Manifesto Penataan Ulang Tanah ‘Kawasan Hutan’, 2020). Alih-alih menciptakan kesejahteraan sosial, pemerintah justru memaksimalkan penggunaan “kawasan hutan” untuk industri kayu, perkebunan skala raksasa, pertambangan, dan transmigrasi.
Oleh pemerintah, hutan sekadar dipahami sebagai pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan (lihat Pasal 1 UU 5/1967) yang tidak terkait dengan relasi sosial-produksi di dalamnya. Pengukuhan “kawasan hutan” membuat Kementerian Kehutanan mempunyai kehendak untuk mengontrol, mengatur, dan membuat proyek-proyek di dalam hutan. Akibatnya, banyak komunitas yang berada dan mengelola serta memanfaatkan hutan selama berabad-abad—seperti yang digambarkan Li (2014) di perbukitan Lauje atau yang digambarkan Duncan (2002) di hutan Halmahera—harus disingkirkan. Bahkan komunitas itu sendiri didiskriminasi sedemikian rupa. Sejak 1969 dan sepanjang tahun-tahun kemudian, misalnya, Orde Baru (Orba) mengampanyekan istilah “primitif” bagi orang/kelompok orang yang berada di dalam “kawasan hutan”. Lalu Departemen Sosial (Depsos) juga membuat program “pembinaan masyarakat terasing”. Ini menandakan suatu babak baru hegemoni kapitalisme kehutanan: setelah hantu komunis, terbitlah “masyarakat terasing” yang harus “dibina” dan “diberdayakan”.
Dan Ketiga, ketika semakin luas pengukuhan “hutan negara”, semakin banyak pula izin penggunaan “kawasan hutan” melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan semakin jelas tumpang tindih atau saling klaim antara negara (“hutan negara”) dan “masyarakat adat” (“hutan adat”) di dalam suatu kawasan yang disebut sebagai tanah kehutanan. Saling klaim tersebut telah memengaruhi berbagai studi mengenai adat dan masyarakat adat.
Spekulasi tanah kehutanan yang digalakkan oleh pemerintah menemukan hambatan ketika muncul organisasi non-pemerintah (ornop, LSM) yang mempertanyakan keberadaan “hutan adat”. Ornop lingkungan mengidentifikasi pengelolaan hutan berbasis adat dengan pengelolaan hutan berbasis negara (lihat Peluso, Afif, & Rahman 2008). Muncul pula beragam protes yang digerakkan ornop melalui bingkai gerakan “selamatkan hutan”. Namun, dalam perkembangannya, protes-protes lokal melemah bahkan berdamai dan hidup berdampingan dengan proyek-proyek negara.
Penutup. Praktik “masyarakat adat” telah membuka peluang bagi masifnya spekulasi dan perampasan tanah skala raksasa di pedesaan. Masyarakat adat tidak lagi dipahami dalam konteks kemunculannya sendiri, di mana tumpang-tindih rezim lahan kehutanan telah menghasilkan pemindahan paksa dan mengubah akses mereka terhadap hutan. Mereka dipahami sebagai suatu kelompok yang alami. Akibatnya, berbagai macam identifikasi mengenai keberadaan mereka dipandang memiliki ciri khas tertentu yang harus dilestarikan. Alasan-alasan seperti itulah yang memberi legitimasi masuknya berbagai macam “proyek”. Kemudian beragam aktor—baik negara, LSM, maupun kelompok “bangsawan”—muncul membawa mereka ke dalam ruang perdebatan politik di perkotaan. Tentu, termasuk juga tulisan ini.
Meskipun begitu, tulisan ini tidak memahami “masyarakat adat” sebagai kelompok yang merujuk pada kelas sosial di pedesaan, melainkan lebih kepada bagaimana kuasa pengetahuan bekerja mengidentifikasi mereka dan diadopsi oleh berbagai kelompok dengan kepentingan yang beragam. Salah satu yang dapat disimpulkan adalah menguatnya spekulasi tanah dan hutan. Sementara kelas sosial pedesaan yang tidak memiliki akses atas tanah secara nyata diabaikan dan tidak populer di perkotaan. (Penulis/Fahmi. S.Sos)



Posting Komentar untuk "Biopolitik “Masyarakat Adat” dan Perampasan Tanah "