Reduce bounce ratesindo Berulang Kali Melanggar Aturan, Kontraktor Dan PPK Di Duga Kongkalikong - Indometro Media

Berulang Kali Melanggar Aturan, Kontraktor Dan PPK Di Duga Kongkalikong



Berau _ Pelanggaran K3 yang sudah berulang kali di lakukan oleh  CV Azira Prima Rayakonsultan sebagai Kontraktor pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan sekolah MAN (madrasah Aliyah Negeri) 1 Berau di bawa naungan kementerian agama, sampai saat ini belum berikan sanksi oleh PPK (Pejabat Pemberi Kebijakan) dan Disnaker.



Lembaga pemantau ETH Kaltim Menyoroti keras terkait lemah nya pengawasan dan adanya dugaan faktor pembiaran sehingga hal ini terus berlanjut tanpa adanya sanksi yang tegas, sedangkan hal ini sangat jelas melanggar aturan K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) yang menyangkut nyawa manusia.


Sudah jelas dalam aturan yang berlaku yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berulang kali meskipun telah diperingatkan harus segera ditindak dengan sanksi tegas. Sanksi tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi mencegah kecelakaan kerja fatal.


Berdasarkan regulasi di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi), berikut adalah tahapan tindakan tegas yang harus diambil.


Sesuai dengan aturan sanksi AdministratifJika peringatan lisan dan tertulis (SP1, SP2) tidak diindahkan, tindakan berikut wajib dilakukan,

Penghentian Sementara Pekerjaan (Stop Work Order) Proyek wajib dihentikan sampai kontraktor memperbaiki sistem K3 mereka.


Denda Finansial Kontraktor dikenakan denda, yang jumlahnya seringkali berjenjang (misalnya denda lebih besar untuk pelanggaran berulang).


Pembekuan Izin Sementara, Pencabutan izin operasi sementara oleh dinas tenaga kerja atau dinas terkait. Namun sampai berita ini di naikan belum ada tindakan atau respon dari PPK atau Disnaker Kabupaten Berau terhadap kontraktor tersebut.


Terkait hal ini Lembaga Pemantau ETH KALTIM akan segera melaporkan hal ini ke kementerian tenaga kerja dan kejaksaan agung, terkait adanya pelanggaran yang di biarkan berulang kali, lemahnya pengawasan oleh PPK, dan dugaan adanya gratifikasi dalam proyek tersebut.

Posting Komentar untuk " Berulang Kali Melanggar Aturan, Kontraktor Dan PPK Di Duga Kongkalikong"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?