Reduce bounce ratesindo Warga Terancam, Tambang Diduga Tanpa AMDAL Beroperasi di Jantung Kota Berau - Indometro Media

Warga Terancam, Tambang Diduga Tanpa AMDAL Beroperasi di Jantung Kota Berau


Indometro id ~ Berau, Kalimantan Timur _ Ketika keselamatan warga di sepelekan, inilah yang terjadi beberapa tahun ini di kabupaten Berau. Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT KDC (Kaltim Diamond Coal) di sekitar kawasan permukiman warga di wilayah Tanjung Redeb, sudah sejak lama di keluhkan oleh warga namun sampai saat ini belum ada tangapan atau respon oleh pemda kabupaten Berau, 


Hal ini kini menuai sorotan keras dari masyarakat dan lembaga pemantau. Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut yang beroperasi di kawasan pemukiman warga ini juga diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, dan dokumen lingkungan yang wajib, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun pada Senin, 19 Januari 2026, aktivitas penambangan masih terus berlangsung meskipun lokasinya berada di tengah kawasan perkotaan dan sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya dibatasi pagar seng dengan rumah penduduk dan jalan umum.


Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat, baik dari ancaman longsor, debu, kebisingan, getaran alat berat, hingga potensi kecelakaan kerja.


Lebih memprihatinkan, kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi instrumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki, antara lain, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL serta Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup SKKLH izin Lingkungan. 

Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku setiap usaha pertambangan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, wajib memiliki seluruh dokumen tersebut. Tanpa dokumen tersebut, suatu kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat memperoleh izin usaha.


Secara regulasi, jarak tambang dengan permukiman juga telah diatur secara tegas dalam Permen LH No. 4 Tahun 2012 menetapkan jarak minimal 500 meter dari permukiman warga untuk tambang terbuka batu bara.

Pergub Kaltim No. 35 Tahun 2017 Pasal 16 menegaskan bahwa pertambangan di kawasan permukiman tidak diizinkan, kecuali dengan persetujuan khusus dan dengan jarak minimal 1 kilometer.


Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengatur kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. Namun fakta di lapangan menunjukkan, ketentuan tersebut diduga diabaikan.


Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menilai kondisi ini merupakan bentuk ancaman nyata terhadap keselamatan warga serta mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan rakyat dan wibawa hukum negara. Jika benar tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, maka aktivitas ini harus dihentikan segera,” tegas perwakilan ETH Kaltim.


ETH Kaltim bersama masyarakat dan media mendesak Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup, Inspektur Tambang, dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.  Kementerian ESDM dan KLHK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT KDC.


Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT KDC maupun Pemerintah Kabupaten Berau.

Posting Komentar untuk "Warga Terancam, Tambang Diduga Tanpa AMDAL Beroperasi di Jantung Kota Berau"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?