Indometro // Merangin – Ketua RT, Limas, LAD, LPM, dan Pegawai Syarat Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, meradang sudah 6 bulan insentif tahun 2025 belum di bayar oleh kepala desa Kungkai. Rabu 21 Jan 2025.
Mereka mempertanyakan Insentifnya yang belum diberikan oleh desa selama 6 bulan itu?
Mereka juga mengaku meskipun nilainya tidak banyak, tapi insentif tersebut sangat berarti untuk mereka apa lagi saat ini ekonomi lagi sulit, kebutuhan sekolah anak yang banyak, ditambah lagi akan menghadapi bulan puasa.
“Sampai saat ini kita masih sabar mas, tapi ga tahu bila sampai bulan puasa tidak dibagikan juga mungkin akan rame"
Kami bertanya dengan rekan-rekan RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarat desa lain. disana tidak ada kendala. Insentif mereka terima setiap bulan. Hanya didesa kami yang tidak terima selama 6 bulan di tahun 2025 kata seorang sumber yang dapat di percaya.
Kewajiban pembayaran insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan lembaga lainya ( LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarat) telah diatur secara tegas dalam regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU Desa).
Dasar kewajiban kepala desa wajib membayar gaji RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarat berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2024, pemberian insentif bagi RT, LAD, LMP, Limas secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan desa.
RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarat
adalah mitra kerja Pemerintah Desa. Karena perannya dalam membantu administrasi dan pelayanan masyarakat, negara mewajibkan pemberian kompensasi berupa insentif.
Insentif tersebut umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
Tanggung jawab pemerintah desa membayar insentif RT, LAD, LPM, Limas, Pegawai Syarat bukan sekadar kebijakan opsional Kepala Desa, melainkan kewajiban administratif tercantum dalam APBDes.
Dana insentif tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) setiap tahunnya.
RT, LAD, LPM, Limas, dan Pegawai Syarat
telah menjalankan fungsi pemerintahan (pendataan warga, dll), sehingga secara hukum mereka berhak atas uang lelah/insentif yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Kungkai memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan insentif tersebut selama anggaran telah tersedia. Jika alasan keterlambatan tidak jelas, para Ketua RT, LAD, LPM, Limas dan Pegawai Syarak berhak menuntut transparansi melalui BPD atau melaporkannya ke pihak Kecamatan Bangko/Inspektorat Merangin.
Sampai berita ini di rilis, indometro belum dapat tanggapan dari kepala Desa Kungkai, BPD Desa Kungkai, Awak media ini terus berusaha agar bisa bertemu atau tersambung melalu telpon agar memastikan tanggapan kepala desa Kungkai terkait Insentif 6 bulan tahun 2025 yang belum di bayar.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "RT, Dan Lembaga Lainya, Desa Kungkai Meradang, Diduga 6 Bulan Insentif Belum Di Bayar."