PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) India yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Jumat (30/01/2026).
WN India berinisial AH, berjenis kelamin laki-laki, dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan yang menyatakan dirinya melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Tindakan tegas ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tindakan Administratif Keimigrasian Nomor WIM4.IMI.1-GR.03.09-0550 tertanggal 29 Januari 2026. Seluruh proses pendeportasian dikawal langsung oleh dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AH diberangkatkan dari Indonesia menggunakan pesawat Citilink penerbangan QG 939 dengan rute menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta. Selanjutnya, perjalanan diteruskan menggunakan SriLanka Airlines penerbangan UL365 menuju Bandara Internasional Cochin (COK), India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk konsistensi dan keseriusan Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Pendeportasian ini adalah langkah tegas namun terukur dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan profesionalitas petugas," ujar Ryang.
Lebih lanjut, Ryang menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara, sekaligus memastikan tertibnya hukum keimigrasian di Indonesia.**


Posting Komentar untuk "Langgar Aturan Keimigrasian, WN India Dideportasi dari Pekanbaru"